Dugaan Intimidasi ‘Brownies Coklat’ ke Amsal Sitepu Berbuntut Panjang, Kejari dan Kasi Pidsus Karo Diperiksa!

JAKARTA. DMKtv,- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk dan Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Harve Sembiring.

Keduanya diperiksa terkait kasus yang menimpa videografer Amsal Christy Sitepu atau yang kerap disapa Amsal Sitepu.

Kepala Kejati Sumatera Utara, Harli Sirergar, mengemukakan bahwa pihaknya menerima adanya aduan soal intimidasi terhadap Amsal di dalam Rumah Tahanan.

“Kan ada aduan katanya ada upaya terdakwa dibungkam, makanya dicek betul nggak,” kata Harli saat dikonfirmasi awak media, Rabu, 1 April 2026.

Harli menjelaskan, klarifikasi tersebut sampai sekarang masih berjalan. Pemeriksaan dilakukan bukan menyanhkut substansi perkara korupsi yang menimpa Amsal Sitepu.

“Sedang diklarifikasi tetapi bukan soal substansi perkara,” jelasnya.

Amsal Divonis Bebas

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan Amsal Sitepu tak terbukti melakukan korupsi pada proyek pembuatan video profil Desa di Kabupaten Karo.

Putusan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menyatakan Amsal Christy tak bersalah dalam proyek pengerjaan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumut.

Atas putusan itu, Amsal divonis bebas dari tuntutan merugikan negara Rp202 Juta.

“Menyatakan Terdakwa Amsal tidak terbukti bersalah dan divonis bebas,” kata majelis hakim M Yusafrihardi Girsang saat membacakan amar putusan di PN Medan, Rabu, 1 April 2026.

Untuk diketahui, Amsal dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh jaksa yang berkeyakinan jika videografer itu bersalah dalam proyek pembuatan video profil Desa di Karo. Tak hanya itu, Amsal juga dituntut membayar denda dan uang pengganti.

“Menuntut menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Amsal Sitepu oleh karena itu 2 tahun penjara,” ucap JPU Wira Arizona di PN Medan, Jumat, 20 Februari 2026.

Selain pidana badan, JPU menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan kurungan.

Lalu dijatuhkan uang pengganti Rp 202.161.980.00 dengan ketentuan, jika dalam 1 bulan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta akan disita dan dilelang.

Penahanan Ditangguhkan

Terdakwa kasus korupsi markup anggaran video profil Desa, Amsal Sitepu, keluar dari Rutan Tanjung Gusta Medan usai PN Medan mengabulkan penangguhan penahanan pada Selasa, 31 Maret 2026, sore.

Amsal yang kasusnya menjadi sorotan nasional keluar Rutan usai Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.

Adapun pengajuan terhadap Amsal Sitepu itu diajukan Komisi III DPR RI.

“Terima kasih banyak semua ya. Saya ingin berterima kasih kepada Bapak Presiden kita Prabowo Subianto yang sudah memberikan perhatian khusus untuk seluruh pekerja ekonomi kreatif yang ada di Indonesia. Saya percaya masa depan ekonomi kreatif di bawah kepemimpinan Bapak akan maju dan berkembang,” kata Amsal Sitepu.

Momen keluarnya Amsal dari Rutan didampingi oleh anggota DPR RI Komisi III Hinca Panjaitan.

Amsal Christie Sitepu selepas keluar dari Rutan Tanjung Gusta tak kuasa menahan tangis haru. Amsal mengaku senang dan bersyukur karena penahanannya ditangguhkan.

*(Candra Pratama/DISWAY.ID)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini