JAKARTA. DMKtv,- Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan akan mencabut izin edar beras fortifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dan memproses secara ketentuan yang berlaku.
“Saya sebagai Kepala Bapanas, untuk Pak Sestama (Sekretaris Utama Bapanas) dan Pak Deputi, cabut izinnya. Perintahkan ke bawah. Itu kewenanganku. Cabut izinnya dan tidak boleh mengedarkan, karena ini sudah hasil laboratorium,” kata Amran dalam keterangan yang terkonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Dia menegaskan hal itu menyusul adanya temuan terhadap pengawasan dan pengujian laboratorium beras fortifikasi dan beras dengan klaim gizi yang tidak memenuhi ketentuan.
Temuan itu segera ditindaklanjuti Amran dengan meminta langsung jajaran Bapanas untuk segera melakukan pencabutan izin edar merek beras yang terbukti tidak sesuai persyaratan.
Temuan ketidaksesuaian tersebut berdasarkan hasil pengawasan pada April 2026 di wilayah Jakarta terhadap 15 sampel yang terdiri atas 3 sampel beras fortifikasi dan 12 sampel beras dengan klaim gizi.
Adapun beras fortifikasi wajib memenuhi ketentuan kandungan gizi yang telah ditetapkan pemerintah, antara lain vitamin B1, asam folat, B12, zat besi, dan seng.
Hasil laboratorium menunjukkan dari 12 sampel beras dengan klaim gizi, tiga sampel memenuhi persyaratan, sedangkan sembilan sampel tidak memenuhi persyaratan. Kemudian, ada tiga sampel yang tidak mencantumkan informasi nilai gizi berupa persentase angka kecukupan gizi (AKG) pada kemasan.
“Hari ini, Pak Sestama langsung menyurat ke Satgas Pangan. Nanti berikutnya, saya menyurat langsung ke Kapolri. Ini panjang, aku kejar. Saya siap pertaruhkan segalanya demi petani, demi rakyat Indonesia,” tambah Amran.
Adapun produsen beras fortifikasi di Indonesia harus dapat memperoleh izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Izin tersebut diampu oleh Bapanas bersama Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD).
Beras fortifikasi merupakan beras sosoh yang ditambahkan dengan kernel beras fortifikan dengan tujuan untuk mendapatkan komposisi zat gizi tertentu. Beras fortifikasi wajib memenuhi persyaratan jenis dan kandungan gizi sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) 9372:2025.
SNI tersebut menetapkan per 100 gram beras fortifikasi mengandung vitamin B1 minimal 0,25 miligram, asam folat 0,25 sampai 0,38 miligram, vitamin B12 di 1,0 sampai 1,5 mikrogram, zat besi 3,50 sampai 5,25 miligram, dan seng 3,0 sampai 4,5 miligram.
Sebelumnya, pada April lalu, Bapanas melakukan pemantauan di wilayah Jakarta hingga ditemukan harga beras fortifikasi yang terlampaui jauh melebihi harga eceran tertinggi (HET) beras premium.
Bahkan, didapati hanya memuat kandungan dua jenis zat gizi saja yang tertera pada label kemasan.
“Sekarang ini yang tidak sesuai hasil lab, bayangkan, lebih gila lagi, ini Rp22.000 average per kilo, tapi ini ada yang jual sampai Rp42.000 per kilo. Masuk akal gak? Ini baru sampel kita ambil, itu asumsi kerugian konsumen bisa sampai Rp71 triliun,” beber Amran.
Adapun pada salah satu sampel ditemukan ada yang memiliki harga jual dengan harga sampai Rp42.500 per kilogram (kg). Namun, hasil uji laboratorium menunjukkan salah satu parameter zat gizi tidak sesuai dengan persentase AKG pada kemasan.
Dari 15 sampel yang menjadi hasil pengawasan Bapanas berasal dari 9 produsen dengan 15 merek dagang.
“Ini adalah baru. Ada babak baru. Tapi, ini masih sementara. Kita cek ulang lagi. Mereka memang tidak tobat, makanya kami cek langsung. Ini pun dari aduan dan keluhan masyarakat,” jelas Amran.
Oleh karena itu, Bapanas berencana melakukan pengawasan kembali dengan skala yang lebih luas. Targetnya terhadap 40 merek dagang beras fortifikasi dan atau dengan klaim gizi pada 11 provinsi. Total sampel ditargetkan dapat mencapai minimal 200 dan tentunya menggandeng laboratorium terakreditasi.
*(Muhammad Harianto/ANTARA)











