BGN Kembalikan Rp311,2 Miliar ke Kas Negara, Temukan 414 SPPG Bermasalah

JAKARTA. DMKtv,- Badan Gizi Nasional (BGN) mengembalikan dana sebesar Rp311,2 miliar ke kas negara setelah menemukan 414 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yanh bermasalah.

Kepala BGN, Sudaryono, mengatakan temuan tersebut diperoleh setelah pihaknya melakukan penyisiran terhadap ribuan rekening virtual account milik SPPG yang digunakan untuk menyalurkan dana operasional dapur.

“Totalnya Rp311,2 miliar kami kembalikan ke kas negara dari hasil penyisiran kami yang kami temukan sampai dengan saat ini dari 414 SPPG,” kata Mas Dar, sapaan karib Sudaryono, Jumat, 31 Juli 2026.

“Dalam proses pemeriksaan setelah kami ada di sini, kami periksa semua. Setelah kami periksa ribuan rekening ini, kami menemukan semacam anomali,” sambungnya.

Ia menjelaskan, anomali yang ditemukan antara lain adanya rekening dapur yang menerima dana meski dapurnya belum beroperasi. Selain itu, terdapat pula satu dapur yang memiliki lebih dari satu rekening virtual account.

Setelah dilakukan verifikasi satu per satu, BGN menemukan sebanyak 414 SPPG yang rekeningnya bermasalah, baik karena terindikasi ganda maupun terkait dapur yang belum beroperasi.

Mas Dar merinci, dana yang telah dikembalikan ke kas negara melalui Bank BRI berasal dari 121 SPPG dengan nilai Rp137,5 miliar. Kemudian melalui Bank BNI sebanyak 117 SPPG senilai Rp74 miliar.

Selanjutnya, melalui Bank Mandiri terdapat 129 SPPG dengan nilai pengembalian Rp71,6 miliar. Sementara melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) berasal dari 19 SPPG senilai Rp12,9 miliar, dan melalui Bank BTN sebanyak 28 SPPG dengan nilai Rp15,3 miliar.

Menurut Sudaryono, penyisiran terhadap rekening SPPG masih terus dilakukan. Ia tidak menutup kemungkinan jumlah temuan maupun nilai dana yang dikembalikan ke kas negara akan bertambah.

“Kita akan terus sisir apakah nanti ada tambahan-tambahan lagi. Sampai dengan kita umumkan hari ini, kita mendapatkan 414 dapur dan mengembalikan Rp311,2 miliar,” katanya.

BGN juga telah menyerahkan hasil temuannya kepada Kejaksaan untuk didalami lebih lanjut. Penegak hukum diminta menelusuri apakah terdapat unsur kesengajaan atau mens rea dalam dugaan penyimpangan tersebut.

“Kami telah melaporkan hal ini kepada penegak hukum, apakah ada indikasi mens rea, memang ada niat untuk mencuri, korupsi atau menggelapkan dana. Itu kami serahkan kepada penegak hukum di Kejaksaan untuk diperiksa,” tegasnya.

Ia memastikan tidak ada pihak yang akan dilindungi apabila terbukti melakukan pelanggaran, termasuk mitra maupun oknum di lingkungan BGN.

“Tidak ada yang kebal hukum. Semuanya kami sampaikan kepada penegak hukum,” tukasnya.

*(Candra Pratama/DISWAY.ID)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini