JAKARTA. DMKtv,- Tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ditangkap jajaran penyidik Polda Metro Jaya, Jumat, 19 Juni 2026 pagi
Tifa mengkonfirmasi dirinya ditangkap saat hendak mengikuti ujian Disertasi untuk program S3 di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI).
Melalui laman Facebooknya, Tifa mengonfirmasi jika dirinya lebih dulu ditangkap saat hendak mengikuti ujian Disertasi S3.
“Tepat saat saya menghadapi Ujian S3. Hari ini Jumat 19 Juni 2026 Saya ditangkap POLDA,” kata Tifa.
Meski ditangkap, Tifa diizinkan penyidik dari unsur Polwan untuk mengikuti ujian S3 dengan pengawalan ketat. Dalam foto yang dibagikan, tampak Tifa duduk di depan laptop-nya dengan kawalan tiga Polwan yang mengenakan rompi Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan pose tersenyum.
“Saya minta izin untuk Ujian pagi ini pukul 08.00WIB. Diizinkan dengan kawalan ketat. Mohon doa semua Saudara Sebangsa dan setanah air,” ungkapnya.
Kabar penangkapan ini juga dibenarkan oleh Tim hukum dokter Tifa. Tifa ditangkap aparat kepolisian pada Jumat (19/6) pagi di apartemennya.
Salah satu tim hukum dokter Tifa, Azis Yanuar, menyatakan penangkapan itu disampaikan langsung oleh dokter Tifa. Polisi langsung membawa dokter Tifa ke Polda Metro Jaya.
Azis membenarkan bahwa Tifa diamankan saatbmengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI). Ia juga membenarkan bahwa foto itu berada di salah satu ruangan di Polda Metro Jaya untuk mengikuti proses ujian.
“Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya,” ujar Azis.
Azis mengaku, tim hukum belum mendapat informasi lebih lanjut soal penangkapan ini. Pihaknya masih menunggu keterangan resmi dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Hingga rilis ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum maupun alasan dilakukannya penangkapan tersebuT, karena selama ini dr Tifa patuh untuk melakukan wajib lapor di Polda Metro hingga pekan kemarin,” kata Azis.
Selain dokter Tifa, polisi juga menangkap tersangka lain, Roy Suryo. Keduanya sudah berstatus tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi sejak November 2025.
Roy Suryo ditangkap pada hari yang sama, pukul 07.00 WIB hanya hanya berselang beberapa menit dari penangkapan terhadap dokter Tifa.
Hal itu diungkap oleh salah satu tim hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, dalam keterangan resmi. Petrus juga mengecam penangkapan kliennya.
Penangkapan oleh polisi disebutnya kurang pas mengingat Roy Suryo selalu kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL).
Dan jika penangkapan dilakukan sebagai tindak lanjut Tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Khozinudin berkata seharusnya tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan.
“Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan,” ucap dia.
*(Fandi Permana/DISWAY.ID)











