JAKARTA. DMKtv,- Melalui keterangan resmi tim kuasa hukum, Azis Yanuar, Dr Tifa ditangkap penyidik Polda Metro Jaya menyusul kasus ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat pagi, 19 Juni 2026.
Azis mengungkap kliennya ditangkap polisi langsung dari kediaman apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB. Ia menyebut kini Dr Tifa sudah berada di Polda Metro.
“Informasi tersebut disampaikan langsung oleh dr Tifa. Setelah dibawa ke Polda dr Tifa menunjukkan bukti bahwa dirinya saat ini berada di lingkungan Polda Metro Jaya,” ujar Azis kepada awak media.
Gelar Ujian S3 FKUI di Polda Metro
Tak lama ditangkap, Dokter Tifa disebut mendapat fasilitas ruangan di Polda Metro untuk mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI).
Hal itu, kata Azis, terlihat dari potret tersangka kasus Ijazah Jokowi tersebut tengah duduk menghadap perangkat elektronik laptop miliknya.
“Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya,” tambah Azis.
Azis mengklaim pihaknya baru mendapat kabar penangkapan Dokter Tifa pada pukul 07.23 WIB dan itu dibenarkan kepolisian.
“Selain itu, pada pukul 07.23 WIB, Penasehat Hukum dr Tifa yang tergabung dalam Tim Pembela dr Tifa (TPDT) mengkonfirmasi ke pada penyidik yang menangani perkara Dr Tifa dan terkonfirmasi bahwa bahwa tindakan Kepolisian yang dilakukan pagi ini merupakan penangkapan,” lanjutnya.
Lebih lanjut Azis mengatakan tim kuasa hukum Dokter Tifa belum mendapatkan penjelasan terkait dasar hukum penangkapan tersebut.
Menurutnya sejak ditetapkan tersangka, Dokter Tifa disebut patuh untuk melakukan wajib lapor, di mana terakhir kali dilakukan pekan kemarin.
“Kami belum memperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum maupun alasan dilakukannya penangkapan tersebut, karena selama ini dr Tifa patuh untuk melakukan wajib lapor di Polda Metro hingga pekan kemarin,” tutupnya.
*(Dimas Chandra Permana/DOSWAY.ID)











