SAN FRANSISCO. DMKtv,- Juri di Oakland, California, Amerika Serikat (AS), pada Senin (18/5) memutuskan untuk memenangkan perusahaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) OpenAI dalam gugatan yang diajukan Elon Musk.
Putusan itu menyatakan bahwa klaim Musk terbentur oleh ketentuan batas waktu pengajuan gugatan (statute of limitations), demikian menurut laporan media Amerika Serikat.
Laporan itu menyebutkan bahwa juri penasihat mencapai putusan secara bulat, dan Hakim Distrik Amerika Serikat Yvonne Gonzalez Rogers menerima putusan tersebut.
Dokumen publik dari Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Utara California menunjukkan bahwa kasus tersebut diajukan pada 2024.
Musk menuduh OpenAI dan para eksekutifnya, termasuk Sam Altman, telah menyimpang dari misi awal perusahaan dan lebih mengutamakan kepentingan komersial dibandingkan kepentingan publik.
OpenAI dan para tergugat lainnya membantah tuduhan tersebut dengan alasan bahwa Musk sudah lama mengetahui perubahan struktur perusahaan dan terlambat mengajukan gugatannya.
OpenAI didirikan pada 2015 dengan Musk sebagai salah satu pendirinya. Musk meninggalkan perusahaan itu pada 2018. Dalam beberapa tahun terakhir, perusahaan tersebut berkembang pesat setelah meluncurkan produk AI seperti ChatGPT dan menjalin kemitraan erat dengan Microsoft.
*(Xinhua/ANTARA)











