JAKARTA. DMKtv,- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo menerangkan bahwa penitipan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) KPK mencerminkan sinergi antarlembaga dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Menurut Budi, mekanisme penitipan tahanan itu telah dijelaskan lebih dahulu oleh pihak Kejaksaan Agung sebagai institusi yang menangani proses hukum terhadap Febrie.
Karena mendapat amanat supervisi, KPK disebut akan mendukung dan membantu penanganan kasus Febrie yang diduga terlibat tiga kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hanya saja, bunyi dalam supervisi itu Budi menyebut, penahanan Febrie dititipkan di rutan KPK untuk 20 hari ke depan.
“Tadi sudah dijelaskan ya oleh kawan-kawan di Kejaksaan Agung. Tentu ini juga jadi bentuk sinergi ya antara KPK dengan Kejaksaan Agung berkaitan dengan dukungan dan perbantuan KPK terkait dengan penitipan penahanan terhadap tersangka saudara FA,” terang Budi di Jakarta pada Jumat, 24 Juli 2026.
Jalin Koordinasi dengan Kejagung
Lebih lanjut, Budi menyebut penanganan kasus Febrie Adriansyah masih akan menunggu dan koordinasi secara paralel dengan Kejagung.
Belum dijelaskan secara pasti apakah kasus Febrie ini selanjutnya akan ditangani penuh oleh KPK.
Budi menyebut perkembangan selanjutnya masih perlu berkomunikasi dengan Kejagung. Kendati begitu, supervisi telah diterima dan KPK akan mendukung penanganan dalam kasus ini.
“Sebelumnya KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi secara intens telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, baik dalam hal pemantauan ataupun permintaan informasi berkaitan dengan perkembangan penanganan perkara ini,” terangnya.
Budi menjelaskan, KPK akan menjalankan supervisi dalam kasus Febrie ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, –di mana kewenangan penyidikan perlu berkoordinasi langsung dengan penyidik Kejaksaan.
“Kegiatan koordinasi dan supervisi ini tentunya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, di mana salah satu tugas dan kewenangan KPK adalah melakukan koordinasi dan supervisi kepada instansi yang punya kewenangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Febrie Adriansyah di Pusaran 3 Kasus TPPU
Febrie Adriansyah sendiri baru saja di tetapkan sebagai tersangka atas tiga kasus oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Dalam pusaran perkara, Febrie di sebut terlibat dalam tiga kasus TPPU yakni PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, serta korupsi pasokan batu bara ke PLTU.
Kejaksaan Agung kemudian mengambil alih penyidikan setelah mendapat dorongan atau intervensi Komisi III DPR RI. Tapi dalam perjalanannya, penyidikan kasus menuai kontroversi.
Kejaksaan sempat merilis pernyataan bahwa status Febrie dalam kasus masih berstatus saksi. Namun kemudian diralat kembali bahwa pemeriksaan perdana pekan lalu itu tak melepaskan statusnya sebagai tersangka.
Sprindik baru kemudian rilis Plt Jampidsus Rudi Margono pada Jumat pagi, 24 Juli 2026. Febrie akhirnya menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka di gedung bundar Kejagung sejak pukul 13.03 WIB.
Sepanjang pemeriksaan itu Kejagung pun merilis supervisi yang diajukan kepada KPK. Perbantuan penanganan kasus Febrie ini ke depan akan ditangani oleh KPK, berikut proses penahanan sang tersangka.
Febrie Ditahan KPK di Sel Biasa
Kurang lebih 10 jam diperiksa, Kejagung akhirnya membawa Febrie ke rutan KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, guna menjalankan mekanisme supervisi. Hanya saja Febrie keluar masih tetap klinis, ia digiring masih mengenakan pakaian rapi berbatik bak pejabat. Tangannya juga tidak diborgol.
Budi beralasan bahwa penggunaan atribut tahanan, termasuk rompi, sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan. Pihaknya sementara ini hanya menerima penahanan Febrie di Rutan KPK.
“Terkait dengan penahanan terhadap tersangka saudara FA, semuanya merupakan kewenangan dari penyidik. Dalam hal ini adalah penyidik dari Kejaksaan Agung. Dan tadi juga sudah dijelaskan di Kejaksaan Agung berkaitan dengan hal tersebut,” ungkapnya.
Budi juga memastikan bahwa selama berada di Rutan KPK, Febrie Adriansyah tidak akan menerima perlakuan khusus. Ia akan memukul rata semua para tahanan yang berada di wilayahnya. “Sel biasa. Semuanya sama di sini,” tekan dia.
Meski dititipkan di Rutan KPK, Budi menegaskan bahwa seluruh aspek penahanan, termasuk penggunaan rompi tahanan maupun prosedur lainnya, tetap berada di bawah kewenangan penyidik Kejaksaan Agung sebagai institusi yang menangani proses hukum terhadap Febrie Adriansyah.
*(Dimas Rafi/DISWAY.ID)











