SEMARANG. DMKtv,- Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendukung dan mendorong segera disahkannya rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional GJL Riyanta, di Semarang, Minggu, mengatakan posisi RUU Perampasan Aset saat ini sudah masuk prioritas dan sudah dalam proses pembahasan di DPR RI.
Hal itu disampaikannya menanggapi rencana aksi masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bersiap meluncur ke Jakarta untuk mengikuti aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.
Mantan anggota DPR RI itu mengingatkan bahwa secara prinsip Indonesia adalah negara hukum dan masyarakat dipersilakan menyampaikan pendapat atau aspirasi, apalagi kepada lembaga perwakilan rakyat.
“Jadi sampaikan saja, contoh lembaga perwakilan yang dalam hal ini adalah DPR RI itu memang yang punya kewenangan untuk membuat UU bersama presiden,” katanya.
Yang terpenting, kata dia, koridor secara konstitusional maupun hukumnya terpenuhi, setidaknya pemberitahuan kepada aparat kepolisian sesuai dengan UU Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Menurut Riyanta yang pernah menjadi anggota Kepolisian RI tersebut, DPR RI dalam membahas UU Perampasan Aset harus benar-benar berhati hati.
“Karena jangan sampai UU itu nanti digunakan semena mena oleh oknum penegak hukum. Kita mesti memaklumi kekhawatiran itu. Prinsip kami setuju adanya UU Perampasan Aset Hasil Korupsi,” katanya.
Ia mengatakan semuanya paham bahwa korupsi di negara ini sudah sedemikian rupa, dibuktikan dengan banyaknya tindak pidana korupsi, baik yang ditangani Kejagung, Polri, maupun KPK.
“Kemudian kita juga harus memahami visi Presiden Prabowo dalam Astacita yang akan mencegah dan memberantas korupsi dan saat ini Presiden sedang melaksanakan visi politik itu,” katanya.
Oleh karena itu, kata dia, seluruh pihak semestinya mendukung secara total terhadap visi dan langkah Presiden dalam menindak korupsi.
Ia memahami bahwa proses pengesahan RUU membutuhkan beberapa tahapan, termasuk pembahasan yang menyesuaikan dengan jadwal masa persidangan di DPR.
“Sesuai dengan komunikasi saya dengan beberapa kawan yang ada di DPR RI dari lintas partai, dari lintas fraksi. Ini kan sudah dalam proses masuk di prolegnas (program legislasi nasional) prioritas,” katanya.
Serta, kata dia, sesuai dengan jadwal yang sudah diberikan oleh aturan, khususnya UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Itu tentu di jadwalnya atau targetnya di akhir masa sidang 2026. Jadi, enggak bisa membuat undang-undang hari ini langsung dibikin, enggak bisa, kecuali perpu,” katanya.
Selain itu, Riyanta juga tidak sepakat jika ada opini bahwa RUU Perampasan Aset jika diundangkan nantinya yang menjadi korban adalah oknum-oknum anggota DPR.
“Jangan beropini seperti itu karena di negeri kita ini masih banyak orang baik, termasuk di lembaga perwakilan,” tuturnya.
*(Zuhdiar Laeis/ANTARA)











