Ini Peran ‘Si Paling Anti Korupsi’ Febrie Adriansyah dan Don Ritto di Kasus Dugaan TPPU dan Korupsi

JAKARTA. DMKtv,- Tim Kortas Tipidkor Polri menetapkan dua orang tersangka Febrie Adriansyah (FA) dan Don Ritto (DR) dalam kasus dugaan korupsi batu bara, PT ASABRI dan PT Krakatau Steel.

Dalam kasus ini eks Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI itu, diduga bertindak korup dalam tiga perkara sekaligus.

Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menjelaskan Febrie disebut diduga melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pemerasan dalam kasus blackout batu bara, PT ASABRI dan PT Krakatau Steel.

“Kemudian kami juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanaganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI,” ujarnya di Kejagung, Sabtu, 11 Juli 2026.

“Dan atau tidak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf E Tipikor dan Pasal 3 dan 4 TPPU, atau sangkaan KUHP adalah Pasal 607 yang ayat 1 huruf a dan huru b,” sambung Irjen Totok.

Don Ritto diduga berperan sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil tindak pidana korupsi, dengan jeratan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 11 UU 8/2010 atau pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP baru.

Selanjutnya, Totok mengatakan Don Ritto kini telah mendekam di rutan Polda Metro Jaya.

“Terhadap DR telah kami lakukan penahanan sejak tanggal 10 Juli dan saat ini penahanan ada di Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Penyidik Polri Telah Memeriksa 15 Saksi

Pada kesempatan yang sama, Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyatakan pelimpahan tiga perkara itu merupakan wujud sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam menangani kasus tindak pidana korupsi.

“Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan polri, penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergitas yang tadi telah disampaikan oleh PLT Jampidsus,” ujarnya Kakortas Tipikor Polri.

Ia menjelaskan, sebelum perkara dilimpahkan, penyidik Polri telah memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli. Penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi sebagai bagian dari rangkaian penyidikan.

“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian dua ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi yang rekan-rekan seluruhnya sudah sejak awal monitor dan mengetahui,” imbuhnya.

Tiga Kasus Korupsi Dilimpahkan ke Kejagung

Tiga kasus dugaan korupsi yang semula ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya telah dialihkan penanganannya ke Kejaksaan Agung.

Langkah tersebut diambil untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antarpenegak hukum.

“Berkenaan pada sore hari ini, kami secara formil akan menerima penyerahan penanganan perkara, tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi dalam penanganan,” kata Plt. Jampidsus Rudi Margono.

Dia menilai bahwa masyarakat menaruh perhatian terhadap perkembangan penyelesaian perkara tersebut. Atas dasar itu, percepatan penanganan menjadi salah satu prioritas yang diutamakan.

“Karena faktanya masyarakat, publik, menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi III tadi,” tegasnya.

“Apa yang disinergikan, yang penting adalah untuk percepatan, yang pertama, untuk pengembangan bukti ke maksimalitas, kemudian pemenuhan barang bukti, dan yang lebih penting adalah sinergi,” sambung Rudi.

Rudi yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) itu menambahkan, meski penanganan perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan–namun kordinasi dengan Kortas Tipikor Polri tetap dilakakukan.

“Hari ini walau diserahkan kepada Jampidsus, kita tetap koordinasi, sinergi dengan Kakortastipidkor beserta jajaran, agar ada kepastian dalam penyelesaiannya,” urainya.

“Tentunya, kami selaku penyidik, selaku Jampidsus akan memastikan alat bukti yang ada, barang bukti yang ada, hubungan kausalitas dengan apa yang disangkakan,” tambah Rudi menutup.

*(Candra Pratama/DISWAY.ID)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini