JAKARTA. DMKtv,- Kejaksaan Agung mengungkap peran Andri Mulyono (AM), selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Korupsi (Dirdik Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat, mengatakan AM merupakan pihak penyedia sepeda motor listrik untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diadakan oleh BGN dan diduga harga pengadaannya digelembungkan (mark-up).
“Pada tahun 2025, saudara AM selaku komisaris dan pengendali PT YAT yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik melakukan pertemuan dengan saudara LP (Lodewyk Pusung) yang menjabat selaku Wakil Kepala BGN,” kata Syarief.
Pertemuan tersebut bertujuan untuk melakukan presentasi profil perusahaan dalam rangka mengerjakan proyek-proyek pengadaan barang di BGN. Setelah pertemuan itu, Andri Mulyono mendapatkan informasi mengenai adanya proyek pengadaan sepeda motor listrik di BGN.
“Kemudian saudara AM secara melawan hukum sejak Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut,” ujarnya.
Saat komunikasi dengan PPK berlangsung, status PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan. Padahal, proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai.
Karena PT YAT tidak memenuhi syarat sebagai vendor, Andri Mulyono bekerja sama dengan seseorang berinisial AA untuk mengakuisisi PT ASE demi memudahkan PT YAT memenangkan tender pengadaan tersebut.
“Keduanya melakukan komunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan,” katanya.
Andri Mulyono diduga melawan hukum karena melakukan penggelembungan harga untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu anggaran yang tersedia.
Sebelumnya, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) diduga telah dikondisikan oleh BGN dan tersangka.
Syarief menambahkan, Andri Mulyono secara melawan hukum telah mendapatkan bayaran penuh 100 persen atas pengadaan tersebut berdasarkan berita acara serah terima yang telah dimanipulasi.
Dokumen itu dibuat seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi.
“Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN,” jelas Syarief.
Atas perbuatannya, Andri Mulyono dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan saat ini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG ini.
Empat tersangka sebelumnya yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Sony Sonjaya dan Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku swasta.
*(Laily Rahmawaty/ANTARA)











