JAKARTA. DMKtv,- Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian HAM Sofia Alatas mendorong pemerintah daerah menyusun peraturan daerah yang berperspektif HAM sejak tahap perancangan guna mencegah lahirnya kebijakan yang berpotensi melanggar hak masyarakat.
Oleh karena itu, Sofia meminta Kantor Wilayah Kementerian HAM untuk aktif memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah yang menjadi mitra kerjanya.
“Karena dengan pendampingan Bapak dan Ibu, terbentuknya kebijakan-kebijakan baru itu sudah memiliki aspek hak asasi manusia,” kata Sofia saat membuka kegiatan Konsinyasi Pendampingan Analisis dan Evaluasi Rancangan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Perundang-undangan dari Perspektif HAM di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan kebijakan pemerintah menjadi dasar pelaksanaan berbagai program sehingga aspek HAM harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam proses penyusunannya.
Sofia berharap keterlibatan Kanwil Kementerian HAM sejak awal penyusunan perda membuat tugas-tugas mengawal pemenuhan HAM tidak sekadar mengevaluasi kebijakan yang sudah berlaku.
“Bagaimana ke depan tidak menganalisis kebijakan yang sudah existing menjadi satu bahan evaluasi, tetapi bagaimana bisa melakukan pendampingan terhadap mitra di wilayah agar ke depan analisis untuk evaluasi ini tidak terjadi lagi,” ujarnya.
Sofia mengatakan kebijakan yang tidak mempertimbangkan perspektif HAM berpotensi memunculkan keluhan masyarakat karena hak-haknya tidak terlindungi atau bahkan mengalami diskriminasi.
“Tanpa kebijakan yang berperspektif HAM, datanglah para pendemo ke Kementerian HAM karena unsur pertamanya adalah kebijakan,” katanya.
Salah satu upaya Kementerian HAM dalam mendorong penyusunan perda yang berperspektif HAM adalah menggelar bimbingan teknis bagi kantor wilayah untuk memperkuat kemampuan aparatur dalam melakukan pendampingan penyusunan maupun analisis terhadap produk hukum daerah dari perspektif HAM.
Melalui pelatihan tersebut, aparatur Kanwil Kementerian HAM akan dibekali dengan pengetahuan soal dasar-dasar HAM, teknik analisis produk hukum daerah, hingga penilaian terhadap rancangan maupun peraturan yang telah berlaku agar rekomendasi yang dihasilkan dapat menjadi bahan perbaikan kebijakan di daerah.
*(Fianda Sjofjan Rassat/ANTARA)











