Ketua Banggar DPR Said Abdullah Sentil MSCI: Bukan Nabi, Jangan Monopoli Kebenaran

JAKARTA. DMKtv,- Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengkritik keputusan Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang menempatkan Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam kategori standalone market.

Ia menilai langkah tersebut perlu dievaluasi secara kritis, terutama karena dinilai menimbulkan gejolak besar di pasar saham Indonesia.

Menurut dia, anjloknya indeks turut menekan saham-saham berkapitalisasi besar (big cap) dan saham unggulan (blue chip).

“Meminjam istilah tentara, Bursa Indonesia dalam pengawasan khusus (patsus). Sudah pantaskah BEI diperlakukan seperti itu? Apakah tindakan MSCI semata-mata untuk tujuan mulia, membenahi tata kelola bursa saham Indonesia?” tanya Said dalam keterangannya, Minggu, 18 Oktober 2026.

Ia mengingatkan bahwa meski evaluasi dari lembaga penyedia indeks global itu perlu diperhatikan, keputusannya tetap terbuka untuk dikritisi.

“Yang pasti MSCI bukan kelembagaan agama, tempat kebenaran esensial melekat, dan para pengurus MSCI bukan nabi, yang memiliki otoritas tunggal, dan paling sempurna,” kata Said.

Said mengatakan, keputusan MSCI semestinya menjadi bahan evaluasi serius bagi otoritas pasar modal Indonesia. Namun, dia berharap penilaian lembaga penyedia indeks global tersebut benar-benar ditujukan untuk memperbaiki tata kelola pasar saham, bukan justru memicu gejolak berkepanjangan.

Menurut dia, kritik terhadap MSCI bukan berarti menolak upaya pembenahan pasar modal. Sebaliknya, hubungan antara otoritas pasar modal Indonesia dan lembaga pemeringkat internasional perlu dibangun melalui komunikasi terbuka dan evaluasi timbal balik.

Said menilai, Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjalankan sejumlah langkah perbaikan secara bertahap.

Dia mencontohkan kebijakan OJK yang menaikkan ketentuan free float atau porsi saham yang tersedia untuk diperdagangkan kepada publik dengan skema berjenjang sebesar 15 persen, 20 persen, dan 25 persen berdasarkan nilai kapitalisasi pasar.

Selain itu, OJK disebut telah menjatuhkan ratusan sanksi kepada pelaku pasar yang melakukan pelanggaran.

“Pertanyaannya, kenapa langkah ini tidak ada apresiasi secuil pun dari MSCI?” ujarnya.

Meski mengkritik keputusan MSCI, Said mengakui masih terdapat persoalan mendasar dalam tata kelola pasar modal Indonesia. Di antaranya dugaan praktik pengaturan harga saham serta keterbatasan keterbukaan informasi mengenai kepemilikan saham.

Dia menilai KSEI dan OJK perlu mempercepat pembenahan transparansi data kepemilikan saham, termasuk menyempurnakan granularitas data investor agar informasi mengenai kepemilikan saham para pihak dapat diakses secara lebih terperinci.

Menurut Said, tuntutan transparansi tersebut merupakan hal yang wajar bagi MSCI sebagai penyedia indeks yang menjadi acuan investor global.

Dia memahami investor membutuhkan informasi yang akurat mengenai struktur kepemilikan saham untuk menentukan keputusan investasi berdasarkan analisis risiko yang memadai.

Namun, Said menyayangkan upaya perbaikan yang telah dilakukan otoritas pasar modal Indonesia seolah tidak mendapatkan pengakuan dari MSCI. Dia kemudian membandingkan sikap MSCI dengan FTSE Russell, lembaga penyedia indeks global lainnya yang mempertahankan Indonesia dalam kelompok Secondary Emerging Market bersama 13 negara lain, termasuk China, India, Filipina, Vietnam, dan Arab Saudi.

Menurut Said, keputusan FTSE Russell tersebut mempertimbangkan sejumlah upaya pembenahan di Indonesia, mulai dari klasifikasi investor, peningkatan free float, hingga penguatan pengawasan pasar.

“Kenapa FTSE Russell memberi penghargaan atas upaya perbaikan di BEI, sementara MSCI tidak?” katanya.

Said menilai, apabila masih terdapat aspek yang belum memenuhi standar MSCI, lembaga tersebut seharusnya dapat mengomunikasikannya secara terbuka kepada otoritas pasar modal Indonesia.

Said juga menyoroti kondisi pasar pada 16 Oktober 2026, ketika IHSG mengalami penurunan tajam setelah pengumuman MSCI.

Dia menyebut investor asing justru tercatat melakukan pembelian saham dengan nilai mencapai Rp 9,18 triliun. Menurut dia, kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang patut dicermati dalam mengevaluasi dampak kebijakan MSCI terhadap pasar saham Indonesia.

Said menegaskan tidak menuduh MSCI sengaja menjatuhkan harga saham untuk memberikan keuntungan kepada investor tertentu. Namun, ia menilai dampak kebijakan tersebut perlu dicermati karena dapat membuka peluang keuntungan bagi pelaku pasar, termasuk hedge fund.

“Tentu saja saya tidak menuduh lembaga sekaliber MSCI bersindikasi menjatuhkan harga IHSG, dan memberi jalan investor asing untuk profit taking. Namun fakta yang sulit kita pungkiri, sadar atau tidak, kebijakan MSCI menguntungkan hedge fund,” tulisnya.

Dia mempertanyakan proporsionalitas dampak keputusan MSCI terhadap pasar modal Indonesia. Menurut Said, penilaian sepihak yang memicu gejolak harga juga perlu dievaluasi, terutama jika dampaknya berulang kali merugikan pasar.

“Kalau niat baik MSCI pada akhirnya menimbulkan kejatuhan harga, dan kejadiannya berulang, bukankah sudah wajarnya jika kita bertanya-tanya, MSCI sedang membantu BEI memperbaiki diri atau kendaraan hedge fund ambil untung?” katanya.

Said berharap MSCI tetap menjaga kredibilitasnya sebagai lembaga penyedia indeks global dan memastikan setiap kebijakan didasarkan pada tujuan memperbaiki kualitas pasar modal. Dia pun mengingatkan agar upaya pembenahan tata kelola tidak justru merusak stabilitas pasar saham Indonesia.

“Memperbaiki pasar modal Indonesia laksana mencari jarum di persawahan dengan padi yang menguning. Mari kita temukan jarumnya, tetapi padi yang menguning tidak rusak karena terinjak-injak saat mencari jarum,” ujar Said.

*(Anisha Aprilia/DISWAY.ID)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini