Komisi VII DPR Mematangkan RUU Kawasan Industri, Beri Kepastian Hukum

KABUPATEN TANGERANG. DMKtv,- Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan bahwa lembaganya dalam penyusunan rancangan undang-undang mengutamakan landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis yang komprehensif agar membawa manfaat luas bagi pemerintah, pengusaha, dan masyarakat sekitar.

Karena itu menurut dia, Komisi VII DPR terus mematangkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri guna memberikan kepastian hukum dan memenuhi prinsip-prinsip keadilan bagi semua pihak.

“Sekarang ini khusus kawasan industri, undang-undangnya belum ada. Kalaupun ada aturan yuridis, itu dalam bentuk yang sifatnya peraturan pemerintah atau mungkin ada di beberapa undang-undang lain yang terpencar,” kata Saleh dalam paparan kunjungan kerja Komisi VII DPR ke Kawasan Milenium Industri, Kabupaten Tangerang, Senin.

Dia mengatakan saat ini terdapat kebutuhan mendesak untuk memiliki payung hukum khusus yang mengatur kawasan industri secara terpadu. Pasalnya, selama ini, aturan terkait masih terpisah-pisah di berbagai peraturan pemerintah dan undang-undang lain, sehingga dinilai kurang optimal.

​”Dalam pengembangannya, RUU ini dirancang untuk menciptakan hubungan harmonis yang mencakup dua aspek komunikasi utama yaitu komunikasi vertikal,” ujarnya.

Menurut dia, dalam rancangan RUU Kawasan Industri diperlukan sinkronisasi program antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola kawasan industri agar pengelolaannya tidak terpusat pada satu pihak saja.

RUU ini juga menyoroti pentingnya hubungan antara pengusaha besar yang beroperasi di kawasan industri dengan pelaku UMKM setempat serta masyarakat sekitar,” ujarnya.

Saleh juga mengatakan bahwa salah satu poin krusial dalam draf RUU tersebut adalah dorongan agar perusahaan besar yang berada di dalam kawasan industri lebih mengoptimalkan kerja sama dengan UMKM lokal untuk pemenuhan kebutuhan produksi.

Selain itu, kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan menjadi perhatian serius.

Hal itu menurut dia, bertujuan untuk mencegah munculnya dampak negatif bagi masyarakat lokal akibat aktivitas perusahaan, seperti kerusakan infrastruktur jalan di sekitar area operasional.

“Kita ingin memastikan ada keberlanjutan dan keadilan. Perusahaan mendapatkan keuntungan di wilayah tersebut, namun masyarakat juga harus merasakan dampak positifnya, bukan justru menerima kerugian seperti jalan rusak akibat lalu lintas kendaraan operasional perusahaan,” ujarnya.

*(Azmi Syamsul Ma’arif/ANTARA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini