JAKARTA. DMKtv,- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong harmonisasi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Undang-Undang Hak Asasi Manusia agar korban korupsi memperoleh pengakuan hukum dan pemulihan hak, bukan hanya berfokus pada pengembalian kerugian negara.
Anggota Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan kajian “Korupsi dan Pemulihan Pelanggaran HAM: Mendorong Pendekatan Berbasis HAM dalam Pemberantasan Korupsi,” menunjukkan pendekatan pemberantasan korupsi selama ini masih menempatkan negara sebagai korban utama, sementara masyarakat yang terdampak belum memperoleh mekanisme pemulihan yang memadai.
“Pemberantasan korupsi itu masih terbatas terhadap pemulihan negara atau keuangan negara,” kata Uli dalam peluncuran kajian tersebut di Jakarta, Selasa.
Uli mengatakan, berbagai pengaduan yang diterima Komnas HAM menunjukkan tindak pidana korupsi juga menimbulkan korban kolektif, seperti hilangnya akses pendidikan, kerusakan lingkungan hidup, hingga terhambatnya pembangunan dan layanan publik.
Komnas HAM menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya pengakuan terhadap masyarakat sebagai korban korupsi, termasuk pemberian kedudukan hukum (legal standing) agar dapat mengakses mekanisme pemulihan.
“Korban korupsi di Indonesia belum memiliki legal standing atau kedudukan hukum,” ujar dia.
Berdasarkan kajian tersebut, Komnas HAM merekomendasikan pemerintah dan DPR mengharmonisasikan regulasi tindak pidana korupsi dengan UU HAM dan Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC), sekaligus memasukkan instrumen pemulihan berupa restitusi, kompensasi, jaminan ketidakberulangan, akses terhadap keadilan, dan Dana Bantuan Korban.
Komnas HAM juga mendorong aparat penegak hukum, LPSK, Kementerian Keuangan, serta organisasi masyarakat sipil memperkuat perlindungan hak korban korupsi melalui pengakuan status korban, pendampingan, hingga pemanfaatan aset hasil korupsi untuk pemulihan masyarakat.
*(Devi Nindy Sari Ramadhan/ANTARA)











