JAKARTA. DMKtv,- Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang pemanggilan anggota DPR RI Heri Gunawan beserta istrinya, Kartini Buchari, untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK sebelumnya mengatakan keduanya mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada pekan ini.
“Pemanggilan para saksi ini dibutuhkan untuk didalami terkait aliran uang, dan penelusuran aset atas dugaan tindak pidana pencucian uang oleh HG (Heri Gunawan, red.),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Jumat, menjelaskan urgensi penjadwalan kedua saksi.
Oleh sebab itu, dia meminta Heri Gunawan dan Kartini Buchari untuk dapat kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik KPK sehingga proses hukum berjalan efektif.
Terlebih, kata dia, baik Heri Gunawan maupun Kartini Buchari tidak memberikan konfirmasi apa pun atas ketidakhadiran mereka. Bahkan, lanjut dia, istri Heri Gunawan sudah dua kali mangkir tanpa alasan yang jelas.
“KB (Kartini Buchari, red.) kembali tidak hadir tanpa memberikan keterangan. Penyidik sendiri sudah melakukan pemanggilan kedua terhadap KB, dan diharapkan bisa kooperatif memenuhi pemanggilan,” katanya.
Saat ini, KPK masih menyidik kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020-2023.
Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat. Kemudian KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.
Beberapa lokasi tersebut seperti Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.
Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut. Adapun keduanya saat ini merupakan anggota DPR RI periode 2024-2029.
*(Rio Feisal/ANTARA)











