JAKARTA. DMKtv,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan notifikasi perbankan di dua badan usaha milik negara (BUMN) mulanya berfokus pada bank pelat merah.
“Akan tetapi, kemudian layanan SMS-nya (pesan singkat, red.) kan ada provider–provider itu,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6) malam.
Oleh sebab itu, Taufik mengatakan KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi tersebut di lingkungan BUMN bidang perbankan dan telekomunikasi.
“Nasabah tentunya memiliki nomor HP, dan pastinya nomor HP nasabah kan bukan hanya provider BUMN saja. Akan tetapi, yang memang sedang kami dalami di proses penyidikan, yang saat ini kami mulai, itu adalah yang provider BUMN,” katanya.
Sementara itu, dia menjelaskan biaya Rp750 untuk notifikasi perbankan tersebut merupakan hasil kerja sama antara bank pelat merah dengan BUMN bidang telekomunikasi.
“Nanti kami akan update lagi ketika memang ada kegiatan-kegiatan di penyidikan yang baru terbit ini. Jadi, akan ada pemeriksaan-pemeriksaan ke depan,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 5 Juni 2026, KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan notifikasi perbankan di lingkungan bank pelat merah dan BUMN bidang telekomunikasi. Penyidikan dimulai tanpa ada penetapan tersangka.
Lebih lanjut, KPK mengatakan pengadaan tersebut meliputi notifikasi perbankan melalui layanan pesan singkat (SMS) dan aplikasi perpesanan singkat WhatsApp (WA).
Akibat pengadaan barang dan jasa yang dinilai KPK tidak sesuai aturan, negara diperkirakan merugi hingga Rp2 triliun.
*(Rio Feisal/ANTARA)











