KPK Panggil Dua Pegawai Jasindo setelah Tahan Empat Tersangka

JAKARTA. DMKtv,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pegawai PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo seusai menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni oleh Jasindo pada 2015-2020.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan atas nama IDS dan AS selaku pegawai Jasindo,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Menurut Budi, kedua pegawai Jasindo itu diagendakan untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sebelumnya, KPK pada 3 Agustus 2024 mengungkapkan telah memulai dua penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Jasindo.

Pada saat itu, KPK mengatakan auditor sedang menghitung kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut.

Pada 30 Juli 2026, KPK menahan empat tersangka kasus tersebut. Mereka adalah Direktur Pemasaran dan Korporasi Jasindo periode 2013–2018 Untung Hadi Santosa, Manajer Manajemen Risiko Pelni periode 2012–2015 Eko Yuni Triyanto, Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015–2020 Yohanes Priyo Iriantono, dan Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri Zulchaibar.

KPK mengatakan keempat tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang membuat negara rugi hingga Rp15,602 miliar.

*(Rio Feisal/ANTARA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini