Majelis Etik ORI: Hery Susanto Lakukan Pelanggaran Berat Kode Etik

JAKARTA. DMKtv,- Majelis Etik Ombudsman RI (ORI) menetapkan Ketua Ombudsman RI nonaktif Hery Susanto telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku Insan Ombudsman ORI.

Anggota Majelis Etik Ombudsman RI Partono mengungkapkan pelanggaran dimaksud berupa keberpihakan, adanya motif atau kesengajaan, perbuatan berulang, serta memiliki dampak negatif terhadap unit kerja, lembaga/organisasi, negara, dan publik atas pelanggaran yang dilakukan

“Ini sebagaimana ketentuan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Ombudsman Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman,” ucap Partono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Maka dari itu, Majelis Etik Ombudsman RI pun menyatakan Hery layak dijatuhi sanksi tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) untuk menjaga kehormatan, independensi, dan kepercayaan publik terhadap ORI.

Berdasarkan keterangan dan bukti-bukti yang telah disampaikan, Partono menyebut Hery terbukti melakukan pelanggaran sumpah atau janji jabatan sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia juncto Pasal 4, Pasal 8, Pasal 10, dan Pasal 12 Peraturan Ombudsman Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman.

Majelis Etik menilai Hery terbukti melakukan perbuatan tercela yang menimbulkan dampak serius terhadap muruah dan kredibilitas lembaga ORI sehingga yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan Pasal 19 huruf i UU Ombudsman RI.

Partono mengatakan salah satu fakta yang ditemukan antara lain berdasarkan hasil permintaan keterangan dari Ikatan Asisten Ombudsman Republik Indonesia (IAORI) atas dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku Hery.

Adapun beberapa fakta yang diperoleh dimaksud, yakni Hery melakukan pertemuan empat mata secara berulang dengan pelapor dan/atau pihak terkait lainnya yang menyampaikan laporan masyarakat kepada Ombudsman RI terkait dugaan malaadministrasi dalam pelayanan publik di ruang kerja pribadi atau di tempat lain sesuai kesepakatan.

Selain itu, Hery disebut melakukan intervensi dalam penanganan laporan masyarakat di luar wilayah ampuannya, dengan dugaan adanya konflik kepentingan.

Partono menambahkan Hery pernah melakukan tindakan di luar prosedur dengan melakukan pengawasan berulang dalam jumlah yang tidak wajar (lima sampai dengan 20 kali) terhadap suatu laporan masyarakat yang diduga ada konflik kepentingan.

“Hery juga terlibat konflik kepentingan dalam beberapa kegiatan BUMN dengan mengatasnamakan Ombudsman RI,” tutur pria yang juga merupakan anggota Ombudsman RI tersebut.

Ditemukan pula fakta lainnya dari IAORI berupa Hery melakukan upaya pemaksaan pindah rekening penggajian pegawai Ombudsman RI dari Bank Negara Indonesia (BNI) ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) tanpa mempertimbangkan faktor urgensi yang diduga ada konflik kepentingan dan di luar kewenangan yang bersangkutan.

Selanjutnya, kata Partono, Hery turut melakukan intervensi dalam proses seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman RI dan penghentian proses seleksi calon Asisten Ombudsman RI yang diduga ada konflik kepentingan.

Ditambahkan bahwa Hery melakukan perbuatan dan perkataan yang tidak patut secara berulang kepada anggota Ombudsman RI lainnya dan pegawai Ombudsman RI serta tidak objektif dengan secara berulang terlambat dan pernah tidak menandatangani Penetapan Angka Kredit (PAK) Asisten Ombudsman RI pada tahun 2025-2026.

“Hery secara berulang turut mengabaikan hak-hak Asisten Ombudsman RI dalam ampuannya berupa menunda memberikan persetujuan terhadap Laporan Kinerja dan Prestasi Kerja Tertentu (LKPKT) Asisten yang berdampak pada keterlambatan/pemotongan insentif asisten,” ucap Partono.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Hery melakukan dugaan tindak pidana ini saat sedang menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain,” katanya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4).

Dalam kasus itu, Hery diduga menerima uang suap senilai Rp1,5 miliar dari perusahaan PT TSHI, yang bermula ketika PT TSHI memiliki permasalahan penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan.

Kemudian, PT TSHI mencari jalan keluar dengan kongkalikong bersama Hery Susanto selaku Komisioner Ombudsman RI pada saat itu.

Untuk melaksanakan hal tersebut, ujar dia, Hery menerima sejumlah uang dari LKM yang merupakan Direktur PT TSHI.

*(Agatha Olivia Victoria/ANTARA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini