Menkum Bakal Kaji Ulang Kenaikan Tarif Naturalisasi-Lepas Status WNI

JAKARTA. DMKtv,- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas akan mengkaji ulang kenaikan tarif untuk melepaskan status warga negara Indonesia (WNI) dan naturalisasi melalui pembahasan secara internal.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, ia menyebut evaluasi bakal dilakukan mengingat cukup banyaknya kritik dan masukan dari publik terkait peningkatan tarif tersebut.

“Dalam waktu dekat, saya akan gelar rapat bersama dengan Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum), Dirjen Kekayaan Intelektual. Sekarang kan ramai di Direktorat Jenderal AHU ya, terutama soal kewarganegaraan,” ungkap Supratman.

Kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bidang kewarganegaraan yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026, kata dia, murni merupakan usulan dari Kementerian Hukum kepada Presiden.

Dengan demikian apabila terdapat kesalahan, dirinya menegaskan sebagai menteri menanggung hal itu lantaran tidak mengecek kembali.

Meski begitu, Menkum memastikan semua usul yang diajukan pihaknya sudah melewati kajian yang sangat baik.

“Karena itu apabila ada kesalahan, saya akan melakukan rapat kembali untuk melakukan evaluasi,” katanya.

Supratman menyampaikan kenaikan tarif PNBP kewarganegaraan bukan merupakan keputusan yang tiba-tiba apalagi hanya dalam hal negara hanya mencari untung maupun menjadi hambatan.

Namun dalam menentukan peningkatan tarif, kata dia, Kemenkum telah membandingkannya terlebih dahulu dengan negara lain.

Di beberapa negara lain, dirinya mengungkapkan biasanya pemohon harus mengajukan pelepasan status WN dan naturalisasi melalui sebuah formulir.

Untuk mendapatkan formulir tersebut, ia menyebut pemohon harus membayar, meski pengajuan belum tentu disetujui.

Bahkan, lanjut dia, status kehilangan kewarganegaraan di Amerika Serikat dikenakan pajak keluaran seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Di kita kan enggak ada, baru setelah disetujui orang itu bayar,” ucap Menkum.

Adapun PP 30/2026 mengatur perubahan kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI dikenakan tarif Rp75 juta, naturalisasi berdasarkan perkawinan Rp25 juta, sementara permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri Rp5 juta.

Aturan tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus mendatang.

*(Agatha Olivia Victoria/ANTARA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini