Pemprov DKI Pastikan Transparan Usut Izin dan Pajak Parkir di Blok M

JAKARTA. DMKtv,- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan akan melakukan pemeriksaan terkait dugaan parkir ilegal di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, secara transparan.

Seperti diketahui, parkir di kawasan Blok M itu telah disegel oleh Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta pada Senin (11/5).

“Ini sedang kita dalami, apakah dipastikan tidak ada izin atau sedang berproses, itu yang sedang kita dalami bersama-sama. Nanti, akan kita berikan update dan kita pastikan semua transparan,” kata Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur Jakarta Yustinus Prastowo di Balai Kota, Jakarta, Selasa.

Akan tetapi, dia belum dapat memastikan jika parkir tersebut tidak memiliki izin resmi dan tidak patuh dalam pembayaran pajak parkir.

Menurut dia, saat ini, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah mengecek lebih lanjut terkait izin dan mekanisme pemungutan pajak parkir di kawasan tersebut.

Operator parkir di kawasan Blok M itu diperkirakan meraup pendapatan hingga Rp100 juta per hari.

Besarnya potensi pendapatan itu dinilai wajar karena kawasan Blok M selalu ramai dikunjungi, baik pada hari kerja maupun akhir pekan, dengan beragam destinasi, seperti pusat kuliner serta pusat hiburan.

Namun, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter menyebutkan retribusi yang diterima pemerintah dari operator parkir itu diduga tidak sesuai dengan omzet sebenarnya.

Dia mengatakan dalam tiga tahun terakhir, operator parkir tersebut diduga melakukan pungutan liar kepada pengunjung karena laporan keuangan yang diserahkan kepada pemerintah tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Bahkan, Jupiter memperkirakan negara mengalami kerugian hingga Rp50 miliar selama 15 tahun pengelolaan parkir oleh operator Best Parking.

*(Lifia Mawaddah Putri/ANTARA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini