Pengamat Politik Desak Prabowo Ganti Kapolri Listyo Sigit, Beberkan 10 Alasan Ini

JAKARTA. DMKtv,-Pengamat politik Ray Rangkuti kembali mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengganti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Ray, alasan pergantian Kapolri saat ini semakin bertambah dibandingkan ketika pertama kali menyampaikan desakan tersebut.

“Beberapa hari ini mencuat isu bakal adanya pergantian Kapolri. Bahkan disebut-sebut supresnya telah disampaikan ke DPR. Akan berita ini, telah dibantah oleh DPR dan pemerintah,” kata Ray dalam keterangannya, Minggu, 9 Agustus 2026.

“Saya sendiri, sejak Januari 2025 lalu, telah seksama meminta presiden mengganti Kapolri. Bila pada tahun itu alasan menggantinya sekitar 3 atau 4 sebab, kini bahkan makin bertambah-tambah,” sambungnya.

Ray menjelaskan setidaknya ada 10 alasan yang menurutnya menjadi dasar Presiden perlu mengganti Kapolri.

Pertama, masa jabatan Kapolri yang telah berlangsung lebih dari lima tahun. Listyo Sigit Prabowo mulai menjabat sebagai Kapolri pada 27 Januari 2021 dan hingga kini telah memasuki masa jabatan sekitar lima tahun enam bulan.

“Kedua, pergantian Kapolri dapat menjadi kesempatan untuk melakukan regenerasi di tubuh Polri. Sebab dengan 5 tahun lebih masa jabatan, 1 generasi di lingkungan polisi telah terlampaui,” imbuhnya.

Ketiga, lanjut dia, munculnya cap “parcok” atau partai cokelat pada Pemilu dan Pilkada 2024. Menurut Ray, label tersebut muncul akibat dugaan keterlibatan anggota Polri dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024.

Keempat, persoalan anggota Polri aktif yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian. Ray menyoroti masih adanya anggota Polri yang menduduki jabatan sipil meskipun terdapat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXII/2025.

“Bahkan disebut ada sekitar 4.000 personel polisi aktif menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian,” ujarnya.

Kelima, Ray menyoroti penahanan ribuan aktivis yang sebagian di antaranya kini sedang menjalani proses persidangan.

Keenam, Ray menyinggung kerusuhan pada Agustus 2025 yang ditandai dengan perusakan sejumlah kantor kepolisian oleh massa.

“Peristiwa ini terjadi dipicu oleh meninggalnya Affan Kurniawan akibat dilindas oleh kenderaan berat polisi,” jelasnya.

Ketujuh, Ray mempersoalkan pernyataan Kapolri yang menyatakan siap mempertahankan posisi Polri tetap berada di bawah Presiden.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat Polri dengan Komisi III DPR pada 26 Januari 2026.

“Pernyataan yang sangat tidak patut disampaikan oleh seorang Kapolri,” ungkapnya.

Kedelapan, Ray menilai amanah reformasi kepolisian mengalami stagnasi. Dia menyoroti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian yang menurutnya belum memadai dalam memenuhi agenda reformasi Polri.

Dia juga menyoroti perubahan batas usia pensiun anggota Polri dari 58 tahun menjadi 60 tahun.

Kesembilan, Ray menilai perhatian Polri terhadap pemberantasan korupsi, khususnya di lingkungan internal kepolisian, masih rendah.

“Keluhan atas praktek suap, gratifikasi, dan sebagainya telah banyak disampaikan oleh masyarakat, tapi perhatian atas hal ini terlihat minim,” tuturnya.

Dia juga menyinggung kinerja Kortas Tipikor Polri yang dinilainya lebih agresif dalam menangani kasus tertentu di luar lingkungan kepolisian.

“Kortas Tipikor kepolisian misalnya terlihat ganas terhadap mantan jampidsus, tapi seperti tidak berminat membongkar dugaan kasus di lingkaran kepolisian sendiri. Padahal, isu rekening gendut anggota polisi pernah mencuat pada bulan Juni 2010 lalu,” papar dia.

Kesepuluh, Ray menyoroti ketegangan institusional antara Kejaksaan dan Polri yang muncul seiring proses hukum terhadap mantan Jampidsus Febry Adriansyah.

Berdasarkan sejumlah alasan tersebut, Ray menilai pergantian Kapolri menjadi penting untuk mendorong regenerasi sekaligus memperkuat agenda reformasi kepolisian.

*(Anisha Aprilia/DISWAY.ID)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini