Roy Suryo Ditangkap karena Laporan Jokowi, Kuasa Hukum: Ada Intervensi Politik!

JAKARTA. DMKtv,- Tim kuasa hukum Roy Suryo menyebut kliennya ditangkap dalam dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin mengatakan pihaknya menerima informasi bahwa Roy ditangkap penyidik pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.

“Hari ini sekitar pukul 07.00 WIB klien kami Roy Suryo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap penyidik Polda Metro Jaya,” katanya kepada awak media, Jumat 19 Juni 2026.

Pihaknya keberatan atas langkah penangkapan tersebut.

Menurutnya, Roy selama proses penyidikan bersikap kooperatif dengan memenuhi seluruh panggilan penyidik dan menjalankan kewajiban wajib lapor.

“Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor,” ujarnya.

Ia berpendapat, apabila perkara telah memasuki tahapan proses hukum berikutnya, penyidik seharusnya cukup melayangkan surat panggilan tanpa melakukan penangkapan.

“Jika memang perkara telah memasuki tahapan berikutnya, cukup dilakukan pemanggilan, bukan dengan upaya paksa melalui proses penangkapan,” ucapnya.

Selain itu, Ahmad juga menduga terdapat kepentingan politik yang memengaruhi proses hukum terhadap kliennya.

Menurutnya, langkah penangkapan tersebut menguatkan dugaan adanya intervensi politik dalam penegakan hukum.

“Penangkapan ini justru mengonfirmasi adanya kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih pada cara yang represif serta intimidatif dengan melakukan penangkapan,” tuturnya.

Ia juga mengajak tokoh masyarakat, aktivis, dan pihak-pihak yang bersedia untuk datang ke Polda Metro Jaya pada Jumat pukul 11.00 WIB guna memberikan dukungan serta mengisi surat jaminan penangguhan penahanan apabila nantinya diperlukan.

Kasus yang menjerat Roy Suryo bermula dari polemik mengenai keaslian ijazah sarjana Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Dalam penyidikannya, Polda Metro Jaya telah memeriksa sekitar 130 saksi, menyita 17 jenis barang bukti, mengumpulkan 709 dokumen, serta meminta keterangan 25 orang ahli dari berbagai disiplin ilmu.

Selain itu, dokumen ijazah juga telah diuji secara forensik di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, meliputi pemeriksaan terhadap kertas, tinta, embos, stempel, hingga tanda tangan.

Sejumlah lembaga lain seperti BRIN, PUSPOMAD, dan laboratorium Universitas Indonesia sebelumnya juga disebut tidak memiliki kapasitas untuk melakukan uji forensik terhadap dokumen tersebut.

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.

Belakangan, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis dan Rismon Hasiholan Sianipar dicabut setelah ketiganya mengajukan restorative justice serta menyampaikan permohonan maaf kepada Joko Widodo.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya terkait pernyataan kuasa hukum Roy Suryo mengenai penangkapan tersebut maupun proses hukum lanjutan yang sedang berjalan.

*(Rafi Adhi Pratama/DISWAY.ID)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini