RUU Polri Atur Syarat jadi Polisi tetap Minimal Lulus SMA

JAKARTA. DMKtv,- Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri tetap mempertahankan aturan syarat menjadi polisi minimal lulusan sekolah menengah atas (SMA).

Beleid itu diketuk dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri yang digelar Komisi III DPR RI dengan pemerintah di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan usulan Pasal 21 ayat (1) huruf d berbunyi, “Untuk diangkat menjadi anggota Polri, seorang calon harus memenuhi persyaratan paling sedikit berpendidikan paling rendah SMA atau yang sederajat.”

Selain minimal berijazah SMA, ada delapan syarat lain untuk menjadi polisi, yakni warga negara Indonesia, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kemudian, berumur paling rendah 18 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dipidana penjara, jujur, adil, dan berkelakuan baik, serta lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota kepolisian yang diselenggarakan oleh Polri.

Turut disepakati dalam RUU tersebut, warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi anggota Polri sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan.

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan sempat mempertanyakan landasan pengaturan syarat menjadi polisi minimal berijazah SMA. Ia menyoroti diskursus yang berkembang di masyarakat agar syarat itu ditingkatkan menjadi minimal sarjana (S-1).

“Ada keinginan pendidikan untuk teman-teman di kepolisian ini, karena sudah banyak sekali pendidikan yang bagus-bagus, levelnya itu minimal S-1. Apakah ini ada penjelasan dari pemerintah mengapa masih berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat itu?” tanya Hinca.

Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen. Pol. Agus Nugroho menjelaskan bahwa syarat tersebut dipertahankan berdasarkan hasil analisis dan evaluasi internal Polri untuk pembentukan bintara.

Kendati begitu, Agus menyebut syarat pendidikan minimal sarjana tetap diakomodasi lewat Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana untuk pembentukan perwira.

“Jadi, memang ada pendidikan lain. Itulah kenapa di sini menggunakan istilah pembentukan. Pembentukan bintara, pembentukan perwira. Yang satu bersumber dari SMA, yang satu lagi bersumber dari sarjana,” jelas Agus.

*(Fath Putra Mulya/ANTARA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini