Siapa Dalang Penyadapan Presiden Prabowo? Bareskrim Polri Buru Pemberi Perintah

JAKARTA. DMKtv,- Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting di Indonesia.

Salah satu fokus penyidik saat ini adalah mengungkap sosok yang diduga memberikan perintah dalam praktik penyadapan tersebu

Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin mengatakan pihaknya akan menelusuri hal tersebut.

“Semua akan kita telusuri,” katanya kepada awak media, Sabtu 7 November 2026.

Sementara Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk mantan Kapolri dan tiga jenderal berpangkat bintang dua.

Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, EH dan SU.

Penetapan tersangka dilakukan secara bertahap oleh penyidik Bareskrim Polri.

LSP, ASN, dan EH lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 3 November 2026.

Sementara SU menyusul setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 5 November 2026.

Asep mengungkapkan, para tersangka diduga terlibat dalam praktik penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon milik tokoh penting di Indonesia.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau ilegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ungkapnya.

Penyidik mengungkapkan, dugaan praktik penyadapan tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.

Menurutnya, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).

Aktivitas tersebut juga diduga tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Bahkan, penyidik menemukan dugaan penghapusan jejak log pada Oktober 2026 untuk menghilangkan rekam aktivitas penyadapan.

“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP, yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut,” jelas Asep.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto mengungkapkan salah satu peran penting SU dalam perkara tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka EH dan AS disebut harus mendapatkan izin dari SU apabila hendak melakukan penyadapan.

Tidak hanya itu, pada awal Oktober 2026, AS juga disebut meminta persetujuan SU untuk menghapus hasil penyadapan yang telah dilakukan selama ini.

Permintaan tersebut kemudian disetujui oleh SU.

“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU dan tersangka SU meng-accept melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” ujar Suhermanto.

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa SU telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa Saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” ucapnya.

Meski sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, baru tiga orang yang menjalani penahanan.

LSP, ASN, dan EH saat ini ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Sementara itu, SU belum ditahan karena kondisi kesehatannya yang masih dalam penanganan setelah mengalami stroke.

“Tiga dilakukan penahanan di Mako Brimob. Untuk tersangka SU, saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke,” tutur Suhermanto.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal terhadap para tersangka.

Di antaranya Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) terkait illegal access dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Para tersangka juga dijerat Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penghapusan informasi elektronik dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara, juncto Pasal 20 huruf j KUHP.

*(Rafi Adhi Pratama/DISWAY.ID)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini