Simak Poin-poin Penting dalam RUU Polri yang Disetujui DPR

JAKARTA. DMKtv,- Rapat paripurna DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) disahkan menjadi undang-undang.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan RUU Polri dirancang untuk menyempurnakan berbagai pengaturan, menyusul telah disahkannya Kitab undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Saat menyampaikan laporan penyusunan RUU Polri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, Habiburokhman menyebut setidaknya terdapat delapan pokok pembahasan yang diatur dalam revisi UU Polri kali ini.

Pertama, penegasan tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka transparan, profesional, berintegritas, serta berkualitas. Kedua, penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan sistem teknologi dan informasi yang modern.

Ketiga, jaminan netralitas dan profesional Polri dalam sistem tata kelola dan pembinaan karier sumber daya manusia. Keempat,⁠ penguatan pelaksanaan tugas kepolisian yang berorientasi pada kualitas pelayanan masyarakat, perlindungan dan pengayoman masyarakat, penegakan hukum dan penanggulangan kejahatan.

Kelima,⁠ pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri. Keenam, pengaturan mengenai pemberhentian anggota Polri dan batas usia pensiun anggota Polri yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur.

Ketujuh, penerapan dan internalisasi kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip humanis, demokratis, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Kedelapan, ⁠penguatan dan fungsi serta kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Untuk memahami lebih lanjut mengenai poin-poin krusial dalam RUU Polri, simak penjelasannya berikut ini.

Presiden bisa perpanjang pensiun Kapolri

Dalam Pasal 30 ayat (5) huruf c RUU Polri, diatur bahwa batas usia pensiun perwira tinggi bintang empat alias jabatan Kapolri paling tinggi 60 tahun. Namun, batas tersebut bisa diperpanjang satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh presiden.

“Pasal 30 ayat (5) huruf c bunyinya menjadi ‘Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden,’” kata Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dalam rapat bersama Komisi III DPR, Selasa pagi.

Adapun batas usia pensiun untuk anggota Polri dengan pangkat tamtama dan bintara adalah 59 tahun, sementara untuk perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi adalah 60 tahun.

Eddy, sapaan akrab Wamenkum Edward, menjelaskan bahwa pembedaan batas usia pensiun ini untuk menjaga motivasi dan regenerasi personel. Menurut dia, jika usia pensiun disamaratakan, perkembangan di tubuh Polri akan terganggu.

Polisi aktif di jabatan sipil

RUU Polri memasukkan pengaturan mengenai penempatan polisi aktif di jabatan sipil. Dalam Pasal 28A ayat (1) dinyatakan, anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.

Adapun jabatan di luar organisasi yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian tersebut merupakan jabatan manajerial atau non-manajerial pada kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan/tugas pemerintahan di tiga bidang.

Ketiga bidang dimaksud, antara lain, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat; perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat; serta penegakan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 28A ayat (2).

Pengaturan ini memedomani putusan Mahkamah Konstitusi 223/PUU-XXIII/2025 yang memerintahkan bahwa jabatan sipil yang ada sangkut pautnya dengan kepolisian perlu diatur secara jelas dalam undang-undang.

Syarat menjadi polisi tidak berubah

Syarat pendidikan untuk menjadi polisi tidak berubah, yakni tetap minimal berijazah SMA/sederajat.

Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen. Pol. Agus Nugroho dalam rapat bersama Komisi III DPR, Senin (8/6), menjelaskan syarat tersebut ditetapkan berdasarkan hasil analisis dan evaluasi internal Polri. Syarat minimal SMA ini diperuntukkan bagi pembentukan bintara.

Di dalam rapat, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan sempat menyoroti diskursus yang berkembang di masyarakat agar syarat pendidikan minimal ditingkatkan menjadi minimal sarjana (S-1).

Mengenai hal itu, Agus mengatakan bahwa Polri tetap mengakomodasi jenjang pendidikan S-1 sebagai syarat untuk mengikuti pembentukan perwira pada Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana.

Penguatan Kompolnas

RUU Polri mengatur secara jelas bahwa keanggotaan Kompolnas diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Masa jabatan anggota Kompolnas disepakati menjadi empat tahun dan dapat diperpanjang satu kali periode.

Kedua beleid ini sebelumnya tidak diatur dalam UU Polri.

*(Fath Putra Mulya/ANTARA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini