JAKARTA. DMKtv,- Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk meminta penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua Tahap II Tahun Anggaran 2026 menerapkan prinsip 5T, yakni tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat penerima, dan tepat penggunaan, guna memastikan manfaat anggaran dirasakan masyarakat.
Ribka dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan keberhasilan pengelolaan Dana Otsus tidak hanya diukur dari tingginya penyerapan anggaran, tetapi juga dari dampak nyata yang diterima masyarakat Papua.
Hal itu disampaikan Ribka saat memimpin Rapat Percepatan Penyaluran Dana Otsus Tahap II Tahun Anggaran 2026 Wilayah Papua di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (23/7).
Menurut dia, pemerintah terus memperkuat tata kelola Dana Otsus melalui sinergi antarkementerian dan lembaga, pengembangan sistem interoperabilitas, serta pengawasan yang lebih akuntabel untuk mempercepat penyaluran Dana Otsus Tahap II.
Ribka mengatakan penguatan tata kelola tersebut juga mendapat dukungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui pendampingan dan pengawasan bersama pemerintah.
Kolaborasi Kemendagri, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, pemerintah daerah, dan KPK telah menghasilkan sistem interoperabilitas yang memperkuat pengawasan pengelolaan Dana Otsus.
Ia menyebut sistem tersebut mulai menunjukkan hasil dengan membaiknya penyerapan Dana Otsus dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Meski demikian, Ribka mengingatkan masih terdapat sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) Dana Otsus di sejumlah daerah yang berpotensi dimanfaatkan di luar peruntukannya.
Karena itu, Kemendagri akan terus mendampingi pemerintah daerah dalam memperkuat kapasitas aparatur pengelola Dana Otsus, mengoptimalkan pemanfaatan data kependudukan untuk memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat, serta menyempurnakan sistem interoperabilitas sebagai instrumen pengendalian dan evaluasi.
Ia berharap penerapan prinsip 5T dan penguatan tata kelola tersebut mampu mewujudkan pengelolaan Dana Otsus yang transparan, akuntabel, berkelanjutan, dan berorientasi pada hasil sehingga manfaat Otonomi Khusus dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat Papua.
Data penelusuran ANTARA menyebutkan, sejak 2002, Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua mulai disalurkan pada 2002 sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Akumulasi 2002–2025 Rp190,9 triliun sesuai data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu.
Sedangkan alokasi pada 2026 sebesar Rp12,69 triliun yang dibagikan kepada enam provinsi di wilayah Tanah Papua.
*(Fianda Sjofjan Rassat/ANTARA)











