Bea Cukai Buru Aktor Utama Penyelundupan 2.065 Balpres

PONTIANAK. DMKtv,- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat masih memburu aktor utama di balik penyelundupan 2.065 balpres pakaian bekas ilegal dengan menelusuri pihak yang diduga menjadi pemasok maupun pemilik barang tersebut.

“Penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi guna menelusuri pihak yang diduga menjadi pemasok maupun pemilik barang selundupan tersebut,” kata Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat Budi Harjanto di Pontianak, Rabu.

Budi mengatakan penyidik belum menetapkan tersangka karena masih fokus mengumpulkan keterangan dan memetakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam jaringan penyelundupan tersebut.

Menurut dia, penyidik tidak ingin terburu-buru menetapkan tersangka tanpa didukung alat bukti yang kuat.

Ia menegaskan besarnya perhatian publik terhadap kasus penyitaan 2.065 balpres pakaian bekas ilegal menjadi dorongan bagi penyidik untuk mengungkap aktor intelektual di balik penyelundupan tersebut sehingga penegakan hukum tidak berhenti pada pekerja lapangan.

Pada kesempatan itu, Budi juga meluruskan informasi mengenai kedatangan puluhan orang ke kantor Bea Cukai pada Senin (29/6) malam.

Ia menegaskan peristiwa tersebut bukan penggerebekan ataupun tindakan anarkis, melainkan kesalahpahaman keluarga seorang pria berinisial A yang sedang dimintai keterangan.

“Ini murni karena ketidaktahuan dan kekhawatiran keluarga. Saudara A memang kami minta keterangannya sejak sore, namun keluarga mengira ia ditahan. Padahal, ini hanya permintaan keterangan biasa,” ujarnya.

Menurut Budi, A merupakan salah satu orang yang berada di lokasi saat petugas menemukan ribuan balpres yang diduga merupakan barang selundupan. Keterangannya diperlukan untuk membantu penyidik mengidentifikasi pihak yang memerintahkan pekerja lapangan serta pemilik barang tersebut.

“Bagi kami, keterangan dari siapa pun yang ada di lokasi sangat penting untuk membuat terang tindak pidana ini, sebenarnya dia disuruh oleh siapa,” katanya.

Budi memastikan A tidak berstatus tersangka maupun tahanan dan akan dipulangkan setelah proses pemeriksaan selesai. Seluruh tahapan penanganan perkara, lanjut dia, dilakukan sesuai prosedur hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Ia juga mengapresiasi dukungan Kepolisian yang membantu menjaga situasi tetap kondusif saat puluhan warga mendatangi kantor Bea Cukai.

Menurut dia, Kepolisian memiliki peran sebagai Koordinator Pengawas (Korwas) bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai sehingga setiap peningkatan status perkara akan dikoordinasikan bersama melalui gelar perkara.

“Ketika kami akan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan, kami pasti berkoordinasi erat dengan Korwas untuk memastikan seluruh alat bukti telah memenuhi ketentuan,” kata Budi.

*(Rendra Oxtora/ANTARA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini