JAKARTA. DMKtv,- Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di Labuhan Batu Utara (Labura), Sumatera Utara, yang berangkat dari fenomena lagu “Siti Mawarni” yang viral di media sosial.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigjen Polisi Roy Hardi Siahaan menjelaskan bahwa lagu tersebut berisikan keresahan masyarakat soal keberadaan bandar sabu sehingga pihaknya merespons dengan cepat.
“Kami merespons masyarakat, di antaranya adalah karena disebutkan di sana (lagu, red.) adalah satu wilayah di Labuhan Batu. Itu yang kami respons, yang kami lakukan penindakan,” katanya dalam konferensi pers di Gedung BNN RI, Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan pada 13 Mei 2026, BNN melaksanakan Operasi Sapu Bersih Narkoba atau Operasi Saber Bersinar pada sebuah kampung di Aek Kanopan Timur, Labuhan Batu Utara, Sumut.
Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial RT dan mengidentifikasi seorang pengendali berinisial WW yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“WW kami sudah kami tetapkan sebagai DPO untuk kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) maupun tindak pidana asalnya,” katanya.
Selain itu, petugas juga menyita paket sabu siap edar dengan total berat 0,90 gram.
Hasil penyelidikan menunjukkan adanya sistem pembagian peran antara pengendali dan penjaga lapak dalam menjalankan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Roy juga menegaskan bahwa operasi pengungkapan di Labuhan Batu Utara tidak semata-mata karena lagu yang viral.
Ia mengatakan pihaknya sudah melakukan berbagai operasi di Sumut.
akan tetapi, melalui lagu ini, pihaknya merespon cepat keresahaan masyarakat yang digambarkan melalui lirik lagu tersebut.
“Bukan no voral, no justice. Selama ini kami juga bekerja. Oleh karena itu kami merespons masyarakat,” ujarnya.
Lagu Siti Mawarni merupakan lagu yang banyak digaungkan di media sosial tentang harapan masyarakat agar bandar sabu di Sumut diberantas.
Salah satu bagian liriknya, yaitu “Kalau ada orang yang nyabu ya Allah, cepat kasih azabnya. Sabu banyak di Sumut ya Allah. Bandar sabu kaya semua.”
Adapun BNN RI menggelar Operasi Saber Bersinar 2026 pada periode April-Mei 2026.
Total terdapat 31 tersangka yang ditangkap. Selain itu, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 136,5 kilogram, ganja sebanyak 147 kilogram, etomidate sebanyak 1.260 mililiter, ketamin sebanyak 1.029 gram, serta ekstasi sebanyak 6.681 butir.
Secara keseluruhan, total potensi masyarakat yang berhasil diselamatkan dari operasi ini mencapai sekitar 353.312 jiwa dengan potensi nilai ekonomi barang bukti yang berhasil disita mencapai Rp211,4 miliar.
*(Nadia Putri Rahmani/ANTARA)











