Ditjen BC Hormati Proses Hukum Kasus Korupsi Pengurusan Cukai

JAKARTA. DMKtv,- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan menghormati proses hukum persidangan kasus korupsi pengurusan cukai yang menyebut nama Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama.

“Kami menghormati proses hukum dan proses pembuktian yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” kata Kepala Subditektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Adapun terkait isi perkara, Budi mengatakan DJBC tidak akan memberikan komentar untuk menjaga independensi proses hukum kasus tersebut.

“Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji terkait kemungkinan untuk memanggil Djaka sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.

Nama Djaka disebut dalam persidangan, yakni terkait dugaan penerimaan uang suap sebesar 213.600 dolar Singapura (SGD).

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026 KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Sehari kemudian, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai.

KPK mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai, antara lain setelah penyitaan uang tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Pada 6 Mei 2026, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa. Kemudian nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama muncul dalam dakwaan untuk tiga terdakwa tersebut.

*(Imamatul Silfia/ANTARA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini