JAKARTA. DMKtv,- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menegaskan bahwa proses pemeriksaan dugaan kekerasan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) hingga kini masih berlangsung dan belum mencapai kesimpulan akhir.
Kementerian menyatakan, penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus harus dilakukan secara serius, objektif, serta mengutamakan perlindungan dan pemulihan korban.
Oleh karena itu, seluruh tahapan pemeriksaan diserahkan kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) yang bekerja sesuai aturan.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Khairul Munadi, mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan kategori pelanggaran.
“Kami meminta seluruh pihak untuk tidak menarik kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai dilakukan,” ujar Khairul dalam keterangan persnya, Jumat, 22 Mei 2026.
Kemdiktisaintek juga meluruskan bahwa sejumlah pernyataan yang beredar di media bukan merupakan sikap resmi institusi.
Posisi kementerian tetap menghormati proses yang berjalan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan keberpihakan pada korban.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
Pernyataan ini menjadi dasar komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem penanganan kasus di kampus.
Sebagai langkah konkret, Kemdiktisaintek telah berkoordinasi dengan pihak UI, memantau kinerja Satgas PPKPT, serta memastikan korban mendapatkan pendampingan dan layanan pemulihan.
Selain itu, kementerian mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pemeriksaan.
Upaya ini juga sejalan dengan implementasi kebijakan nasional melalui Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi.
Untuk memperluas akses pelaporan, masyarakat dapat memanfaatkan kanal pengaduan seperti SP4N-LAPOR, Satgas PPKPT di kampus, hingga layanan resmi Kemdiktisaintek yaitu Kanal resmi pengaduan Kemdiktisaintek:
• Pusat Panggilan: 126
• ult@kemdiktisaintek.go.id
• 085186069126
Pemerintah memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan prinsip keadilan dan perlindungan korban sebagai prioritas utama.
*(Doddy Suryawan/DISWAY.ID)











