KPK Dalami Aset dan Dugaan TPPU saat Periksa Japto Soerjosoemarno

JAKARTA. DMKtv,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kepemilikan aset dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) saat memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

“Saat ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Budi menjelaskan penyidik akan menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi oleh tersangka dalam perkara tersebut. Selain itu, pemeriksaan juga diarahkan untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan kasus tersebut.

Sementara itu, Japto yang tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.39 WIB enggan memberikan banyak keterangan kepada wartawan.

“Ya, nanti tanya saja sama penyidik. Tanya sama pengacara saya,” kata Japto.

Kasus tersebut bermula ketika KPK menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.

Dalam perkara itu, Rita diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut dan pada 16 Januari 2018 menetapkan Rita serta Khairudin sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.

Selama proses penyidikan, KPK menyita berbagai aset yang diduga terkait dengan perkara tersebut, antara lain 91 unit kendaraan, sejumlah barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. Penyitaan itu diumumkan KPK pada 6 Juni 2024.

Selanjutnya, pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan aliran dana oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

Perkembangan terbaru, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

*(Rio Feisal/ANTARA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini