Kuasa Hukum Febrie Soroti Penanganan Perkara yang Tergesa-gesa

JAKARTA. DMKtv,- Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengingatkan dampak penegak hukum melakukan penanganan perkara yang tergesa-gesa dan tidak mengedepankan prinsip kehati-hatian.

“Agar tidak perlu ada korban-korban lain dari prinsip tidak dipenuhinya misalnya prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara atau penanganan yang tergesa-gesa atau sejenisnya,” kata kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Hal itu disampaikan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan praperadilan perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.

Febri mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.

Tim hukum, kata dia, akan mempelajari secara lebih rinci pertimbangan hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Harapan kami sejak awal proses praperadilan ini diajukan adalah untuk bisa mengoreksi, meluruskan, atau melakukan evaluasi secara menyeluruh dalam hal terdapat persoalan-persoalan dalam penanganan perkara tindak pidana,” kata dia.

Menurut Febri, evaluasi terhadap proses penanganan perkara penting dilakukan agar persoalan yang sama tidak kembali terjadi. Dia menyoroti pentingnya prinsip kehati-hatian dalam proses penegakan hukum, terutama karena perkara pidana memiliki konsekuensi serius terhadap pihak yang diperiksa atau disebut dalam proses hukum.

Kemudian, Febri menegaskan upaya praperadilan yang ditempuhnya tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan hukum kliennya. Menurut dia, proses tersebut juga merupakan bagian dari upaya mendorong perbaikan penegakan hukum agar tetap berjalan sesuai prinsip due process of law.

“Poinnya tidak sekadar, lagi-lagi tidak sekadar soal kepentingan hukum atau kepentingan dari Pak FA, tapi jauh lebih besar dari itu ikhtiar dan harapan untuk membaikkan proses hukum ke depan,” katanya.

Febri lantas menyoroti pertimbangan hakim yang disebut mengakui adanya ketidakhati-hatian dalam administrasi penyidikan. Menurutnya, persoalan administratif tidak seharusnya dipandang sebagai sesuatu yang sepele karena dapat berdampak serius terhadap orang yang namanya tercantum dalam dokumen penyidikan.

“Tadi kita juga sama-sama menyimak hakim juga mengakui bahwa telah terjadi ketidakhati-hatian dalam administrasi penyidikan,” ucapnya.

Bagi sebagian pihak, kata dia, ketidakhati-hatian dalam sebuah surat mungkin terlihat sebagai persoalan administratif semata. Namun, bagi orang yang namanya tercantum dalam surat tersebut, konsekuensinya dapat menyangkut hak asasi hingga nasib orang tersebut dan keluarganya.

Febri menegaskan pihaknya tetap menempatkan hukum sebagai jalan untuk mencari kebenaran dan mencapai keadilan. Dia menyebut sikap tersebut juga sejalan dengan sikap Febrie Adriansyah yang disebut telah memiliki pengalaman lebih dari 30 tahun sebagai penegak hukum.

“Pak Febrie Adriansyah berada dalam posisi yang sama dan sikap yang sama sejak beliau selama sekitar 30 tahun menjadi penegak hukum dan sekarang pun dalam posisi hukum saat ini beliau tetap menghormati proses hukum,” ujarnya.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait penetapan status tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan upaya paksa penahanan.

Dalam praperadilan ini, Febrie merupakan pemohon. Sementara termohon yakni Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor Polri), lalu turut termohon ialah Kejaksaan Agung (Kejagung).

*(Luthfia Miranda Putri/ANTARA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini