JAKARTA. DMKtv,- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dalam pertemuan Global Forum on Intellectual Property (GFIP) pada rangkaian Singapore IP Week 2026 di Singapura, Rabu, menegaskan bahwa Indonesia tidak akan mengemis royalti
Sebab, kata dia, Indonesia hanya membutuhkan keadilan dan transparansi guna memperjuangkan hak-hak royalti bagi pelaku industri kreatif tanah air.
“Isu royalti digital bukan hanya persoalan hukum kekayaan intelektual, melainkan merupakan bagian dari agenda pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” kata Supratman saat dikonfirmasi dari Jakarta.
Sebagai bentuk komitmen nyata, dia menuturkan Indonesia telah mengajukan proposal mengenai Instrumen Internasional yang Mengikat secara Hukum terkait Tata Kelola Royalti Hak Cipta di Lingkungan Digital pada forum Komite Tetap tentang Hak Cipta dan Hak-Hak Terkait (SCCR) Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO).
Supratman menyebut ekonomi kreatif yang berkelanjutan hanya dapat terwujud apabila para pencipta memperoleh penghargaan dan imbalan yang layak atas karya mereka.
Maka dari itu, Menkum mengajak ASEAN plus China dan Korea untuk bersama-sama berjuang agar transparansi dan keadilan dalam royalti bisa terwujud.
Dia pun menegaskan kesiapan Indonesia untuk berkolaborasi erat dengan Singapura, negara-negara anggota ASEAN, WIPO serta seluruh mitra internasional, guna menjadikan ASEAN dan Asia sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dunia berbasis kekayaan intelektual.
Adapun, forum tingkat tinggi di Singapura tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh, di antaranya Menteri Hukum merangkap Menteri Kedua Urusan Dalam Negeri Singapura Edwin Tong; Menteri Perdagangan dan Industri Singapura Tan See Leng; Menteri Industri, Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Inovasi Kamboja Hem Vanndy; Direktur Jenderal WIPO Daren Tang; serta pimpinan Intellectual Property Office of Singapore (IPOS).
Komitmen pembaruan regulasi dan penguatan ekosistem kekayaan intelektual juga terus digaungkan melalui sinergi dengan media massa, termasuk dalam konteks ASEAN Journalism.
Selain dalam bidang musik, Indonesia juga sedang memperjuangkan royalti bagi karya jurnalistik.
Kolaborasi aktif dengan insan pers di tingkat regional diharapkan dapat memperluas penyebaran informasi, meningkatkan kesadaran publik terhadap perlindungan kekayaan intelektual, serta memperkuat posisi Indonesia dalam tata kelola kekayaan intelektual di kawasan Asia Tenggara.
*(Agatha Olivia Victoria/ANTARA)











