Pemerintah Targetkan Layanan Pengurusan Tanah selesai Dua Pekan

JAKARTA. DMKtv,- Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menargetkan durasi pengurusan pengukuran tanah dan balik nama sertifikat selesai maksimal dalam jangka waktu dua pekan di seluruh Indonesia.

“Setiap masyarakat yang mendaftarkan permohonan di Kantor Pertanahan akan memperoleh jadwal pelayanan pengukuran dengan masa tunggu paling lama tujuh hari,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan di kantor Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI, Jakarta, Rabu.

Layanan pengukuran tanah tersebut dirancang untuk memberikan kepastian waktu dan keterbukaan informasi bagi masyarakat yang mengajukan permohonan di kantor pertanahan melalui skema pengukuran terjadwal.

Kementerian ATR/BPN memastikan proses pengolahan data pascapengukuran diselesaikan dalam waktu lima hari kerja hingga menerbitkan Peta Bidang Tanah (PBT).

“Sejak permohonan diajukan hingga PBT diterbitkan, total waktu pelayanan maksimal adalah 12 hari,” ujar Dalu terkait batas waktu pengukuran tanah.

Selain memangkas durasi pengukuran, kementerian juga meluncurkan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) untuk mempercepat pengurusan balik nama sertifikat tanah.

Skema balik nama dokumen pertanahan melalui layanan Perintis tersebut dipangkas durasi penyelesaiannya menjadi maksimal sepuluh hari kerja.

Dalam skema tersebut, proses verifikasi pajak BPHTB dibatasi maksimal tiga hari, pembuatan akta jual beli oleh PPAT dua hari, dan pemrosesan akhir dokumen lima hari.

Uji coba percepatan balik nama sertifikat tanah ini diterapkan pada 17 Kantor Pertanahan pada Fase 1 dan diperluas menjadi 24 Kantor Pertanahan pada Fase 2 mulai 24 September 2026.

Langkah efisiensi birokrasi ini dihadirkan guna memastikan seluruh urusan pertanahan masyarakat dapat berjalan secara lebih pasti, cepat, mudah, dan terukur.

*(Aditya Ramadhan/ANTARA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini