Prabowo Tahu Dirinya Disadap Sejak 2025, Kapolri Suyudi Langsung Lapor ke Istana

JAKARTA. DMKtv,- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto mengetahui adanya dugaan penyadapan terhadap dirinya melalui laporan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.

Informasi tersebut disampaikan setelah proses penanganan perkara berjalan di lingkungan Kepolisian.

Prasetyo menjelaskan, Kapolri kemudian melaporkan perkembangan kasus dugaan penyadapan tersebut secara langsung kepada Presiden.

“Sebagaimana yang kemarin juga sudah disampaikan, jadi dari proses di Kepolisian, kemudian Bapak Kapolri melapor kepada Bapak Presiden,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu, 4 November 2026.

Ia mengatakan, sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, Prabowo memberikan dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Presiden juga telah memberikan arahan kepada Kapolri agar perkara tersebut ditangani sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Sebagaimana biasanya sebagai Kepala Negara maupun Kepala Pemerintahan, segala sesuatu yang berkenaan dengan proses hukum, Bapak Presiden tentu memberikan dukungan dan memberikan arahan kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebagaimana yang seharusnya,” jelasnya.

Sebagai informasi, Kabareskim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan bahwa penyadapan yang dilakukan oleh Listyo Sigit Prabowo dan kedua tersangka lainnya terhadap Presiden Prabowo Subianto dilakukan sejak 2025.

Ia menegaskan penyadapan tersebut tanpa prosedur sesuai tata cara penyadapan Polri dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010.

“Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal. Peristiwa ini terjadi pada periode 2025 hingga 2026, di mana para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sesuai tata cara penyadapan Polri dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep saat konferensi pers di kantornya, Selasa, 3 November 2026.

Ia mengatakan nomor-nomor yang disadap itu dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi dan disadap tanpa adanya kaitan dengan proses penegakan hukum yang berlaku.

Penyadapan juga dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).

Nomor-nomor yang diduga menjadi sasaran penyadapan mencakup milik Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Selanjutnya pada Oktober 2026 ini, ketiga tersangka memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut.

“Pada bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” imbuhnya.

Kasus tersebut terungkap setelah pelapor mengetahui adanya dugaan penyadapan dan penghapusan file hasil sadapan.

Laporan polisi kemudian dibuat pada 30 Oktober 2026.

Menindaklanjuti laporan itu, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli.

Penyidik juga menyita barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flash disk.

Selain tiga tersangka, seorang berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Atas dugaan perbuatannya, LSP, ASN, dan EH dijerat dengan Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyadapan transmisi informasi elektronik non-publik, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Mereka juga disangkakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE terkait tindakan mengubah, menghilangkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain secara ilegal, dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.

*(Anisha Aprilia/DISWAY.ID)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini