PALU. DMKtv,- Anggota DPD RI Andhika Mayrizal Amir meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap warga Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.
“Pemerintah Parimo harus segera bertindak melihat rantai keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam proses dugaan TPPO ini,” kata Andhika dalam keterangan tertulis di Palu, Rabu.
Senator daerah pemilihan Sulawesi Tengah itu mengatakan informasi mengenai dugaan TPPO tersebut harus ditindaklanjuti secara cepat dan menyeluruh karena menyangkut keselamatan warga yang hendak bekerja di luar negeri.
Menurut keterangan yang diterima Andhika, kasus tersebut bermula pada Mei 2026 ketika seorang warga Kecamatan Moutong bernama Febriani mendapat tawaran untuk bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab.
Febriani kemudian berangkat dari Palu menuju Jakarta untuk menjalani proses sebelum diberangkatkan ke luar negeri.
Setibanya di Jakarta, menurut keterangan Febriani, ia dijemput seseorang yang mengaku sebagai utusan perusahaan penyedia tenaga kerja dan bertugas membantu calon pekerja migran selama berada di Jakarta.
Namun, Febriani bersama sejumlah calon pekerja lainnya disebut kemudian ditempatkan di sebuah kamar kos di Jakarta tanpa mendapatkan kepastian mengenai keberangkatan mereka ke Dubai.
Menurut Andhika, informasi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum, termasuk kemungkinan tindak pidana perdagangan orang dalam proses perekrutan tersebut.
“Kejadian seperti ini harus segera ditindak tegas. Jika terbukti pihak perusahaan melanggar ketentuan yang berlaku sebagaimana mestinya profesionalisme penyaluran tenaga kerja, pemerintah dan APH diminta untuk segera melakukan proses penyelidikan secara cepat,” katanya.
Andhika juga menyoroti informasi mengenai perusahaan penyedia tenaga kerja yang disebut terlibat dalam proses perekrutan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, perusahaan itu diduga telah dibekukan tetapi masih melakukan perekrutan calon pekerja migran.
“Ini kan bahaya, patut diduga bisa masuk ke ranah TPPO,” ujarnya.
Oleh karena itu, Andhika meminta pemerintah dan aparat penegak hukum menelusuri dugaan praktik perekrutan tersebut, termasuk legalitas perusahaan dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Ia mengatakan perlindungan terhadap warga yang hendak bekerja di luar negeri harus menjadi perhatian pemerintah.
Andhika juga mendorong proses perekrutan pekerja migran dilakukan secara legal, transparan, dan sesuai ketentuan sehingga masyarakat terhindar dari penipuan maupun eksploitasi.
*(Fauzi/ANTARA)











