Usai Diperiksa Kejagung, Febrie Adriansyah Masih Ngotot Bukan Pemilik Emas 74 Kg

JAKARTA. DMKtv,- Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih bersikeras bahwa dirinya bukan pemilik emas batangan 74 kilogram yang disita penyidik polri beberapa waktu lalu.

Bantahan tersebut disampaikan Febrie Adriansyah saat diperiksa sebagai saksi dan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat, 7 Agustus 2026.

Kuasa hukum Febrie Adriasnyah, Febri Diansyah mengemukakan bahwa kliennya diperiksa kurang lebih selama 6 jam.

Terhitung sejak pukul 14.00 dan berakhir sekira pukul 20.00 WIB.

Eks Jampidsus itu dicecar sebanyak 20 pertanyaan terkait perkara TPPU hingga kepemilikan barang bukti emas dan uang ratusan miliar yang diamankan penyidik.

Meski begitu, Febri Diansyah mengaku bahwa tim penyidik tidak memperlihatkan barang bukti kepada kliennya selama pemeriksaan hari ini.

Kata dia, pertanyaan terkait emas sejatinya telah diajukan sejak pemeriksaan awal.

“Kalau terkait dengan emas, itu sudah ditanya sejak pemeriksaan awal. Sudah ditanya sejak pemeriksaan awal dan Pak FA sudah menjawab dia bukan pemilik dari emas tersebut,” kata Febri, Jumat, 7 Agustus 2026.

“Dan juga ditegaskan, tadi sempat ada pertanyaan lanjutan begitu ya terkait hal tersebut itu ditegaskan kembali,” sambung Febri.

Menurut dia, langkah awal yang perlu dilakukan penyidik untuk memperjelas perkara adalah memastikan terlebih dahulu siapa pemilik emas dan uang yang menjadi objek penyidikan.

“Setelah clear pemiliknya, barulah kita bisa bicara atau mendalami lebih lanjut asal-usulnya dari mana. Nah, asal-usul ini yang sangat penting menurut kami,” tuturnya.

“Karena kalau bicara soal tindak pidana pencucian uang, maka asal-usul dari hasil kejahatan itu betul-betul harus dibuktikan agar betul-betul bisa diketahui ini benar-benar pencucian uang atau tidak,” tambah Febri.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan total hari ini pihaknya melalukan pemanggilan dan pemeriksaan sebanyak 5 orang.

“Pemeriksaan terkait dalam kasus tersangka FA dan NH ini ada 5 orang di mana dari 5 orang ini yang hadir 3 orang,” ujar Anang, Jumat.

Sementara dua orang lainnya belum memenuhi panggilan tim penyidik, sehingga ke depan akan dipanggil ulang.

Namun begitu Anang enggan membeberkan identitas saksi yang tidak hadir tersebut.

“3 ini termasuk di dalamnya ada dua tersangka, Saudara FA dan Saudara NH. Dan yang bersangkutan diperiksa dalam dua kapasitas, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi,” jelas Anang.

*(Candra Pratama/DISWAY.ID)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini