Soal Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG, Hasan Nasbi: Engga Loh, Masa Pemerintah Ngakalin

JAKARTA. DMKtv,- Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Hasan Nasbi, memastikan pemerintah tidak akan mencari celah untuk menghindari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Menurutnya, pemerintah akan menghormati putusan tersebut dan memiliki waktu hingga 2028 untuk melakukan penyesuaian.

“Enggak lho, masa pemerintah ngakalin,” kata Hasan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 31 Juli 2026.

Hasan menegaskan pemerintah akan mengikuti putusan yang telah berkekuatan hukum.

“Kan sudah jadi keputusan hukum. Bahwa MBG kan posisional. Itu kan keputusan MK,” ujarnya.

Hasan menambahkan, pemerintah tidak memberikan komentar terhadap substansi putusan pengadilan.

Namun, ia memastikan masih tersedia masa transisi untuk menyesuaikan kebijakan sesuai amar putusan MK.

“Kan sudah jadi keputusan hukum dan kita enggak komentar soal keputusan hukum,” ungkapnya.

Menurut Hasan, putusan MK memberikan waktu hingga 2028 bagi pemerintah untuk menyesuaikan penganggaran MBG agar dipisahkan dari anggaran pendidikan.

Ia menegaskan pemerintah akan melaksanakan penyesuaian sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan dalam putusan MK, tanpa mengupayakan langkah yang bertentangan dengan keputusan hukum tersebut.

“Bahwa anggarannya itu harus dipisahkan dari anggaran pendidikan, ya kita masih punya waktu kan, transisi dua tahun lagi. Sudah sampai 2028. Jadi kayaknya enggak terlalu masalah itu,” ujar Hasan.

*(Anisha Aprilia/DISWAY.ID)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini